Kalimantan24.com - Rantau - Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr. Adi Fakhruddin S.H., M.H., M.A. bersama dengan Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Amanda Adelin, S.H. dan Tim melakukan rapat dengan Pemda Kabupaten Tapin bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin yang beralamat di Jl. R. Soeprapto No 1 Rantau.
Rapat antara Kejari Tapin dan pemkab tapin ini sebagai tindak lanjut penyelesain permasalahan aset milik Pemerintah Kabupaten Tapin yang saat ini masih dalam tahap penyelesaian dan sedang dilakukan oleh tim jaksa bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Dalam penanganan penyelesaian aset ini Pemerintah Kabupaten Tapin mempercayakan kepada Kejaksaan Negeri Tapin pada bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, dan hal ini juga merupakan bentuk sinergritas yang nyata dalam penyelematan dan pemulihan aset milik daerah antara Pemerintah Kabupaten Tapin dan Kejaksaan Negeri Tapin.
Bentuk sinergritas ini tidak hanya dalam penyelesaian permasalahan aset saja, akan tetapi terus melakukan pengawasan, monitoring kepada Pemerintah Kabupaten Tapin yang mana melalui Badan Keuangan Dan Aset Daerah dan di dukung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya yang ada pada Kabupaten Tapin.
Selain itu Kejari Tapin melalui bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara akan terus melakukan pendataan, pengawasan, monitoring dan sosialisasi terkait aset milik daerah, Sehingga penggunaan aset daerah sesuai dengan aturan yang ada tersusun dan tercatat dengan baik.(KN-Tapin/ Red K24)