Kejari Tapin Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Berdasarkan Restorative Justice

Kalimantan24.com - Rantau - Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr Adi Fahruddin SH MH MA, telah melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas Perkara Tindak Pidana Pencurian Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tapin, di Rantau Kamis (25/01/24)

Kasus berawal pada hari Kamis tanggal 07 Desmber 2023 sekira pukul 17.30 WITA terdakwa mengendarai sepeda motor honda Scoopy dengan plat nomor DA 6875 NQ berada di pinggir jalan Terminal Simpang Empat melihat sebuah mobil Avanza milik saksi Novaldi Usmanda yang terparkir dipinggir jalan dengan keadaan kosong dan kaca jendela bagian sopir sebelah kanan terbuka.

Terdakwa menghampiri kesamping kanan mobil tersebut lalu terdakwa melihat satu buah handphone jenis Samsung Galaxy A33 yang berada diatas dashboard sebelah kanan, kemudian tanpa sepengatahuan atau seijin saksi Novaldi Usmanda terdakwa langsung mengambilnya dengan cara menggunakan tangan sebelah kiri dan langsung memasukannya kedalam kantong celana bagian kanan kemudian terdakwa pergi meninggalkan mobil tersebut.
Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi Novaldi Usmanda mengalami kerugian materi sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Bahwa pelaksanaan program unggulan Kejaksaan RI yaitu penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020. 

Program ini bertujuan untuk mengembalikan keadaan Korban maupun Tersangka seperti semula, dengan mengedepankan prinsip hati nurani dan rasa keadilan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum di tengah masyarakat.
Bahwa penghentian penunututan berdasarkan Keadilan Restorative dimintakan persetujuan untuk dihentikan dengan alasan dan syarat - syarat yakni.

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Tersangka mengakui kesalahan atas perbuatan yang dilakukannya.

Korban dan tersangka saling memaafkan.
Keluarga korban, keluarga tersangka, dan tokoh masyarakat merespon positif terjadinya Perdamaian antara tersangka dan korban.

Bahwa adapun pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice sesuai dengan PERJA No.15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative oleh Kejaksaan Negeri Tapin dengan kerangka berfikir antara lain dengan mempertimbangkan.

“Semua pengecualian tersebut didasarkan kepada kriteria/ keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.”

Bahwa dengan ini proses perdamaian berhasil maka perkara dihentikan dan dibuat Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut.

Acara Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tapin di hadiri oleh Bapak Dr.Adi Fakhruddin, .S.H., M.H., M.A. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Dimas Rangga Ahimsa, S.H. selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Jaksa Fasilitator yaitu Ibu Adinda Hapsari, S.H. dan Bapak Yusuf Arsa Yoga, S.H. dan di dampingi Analis Penuntutan seksi Intelijen Bapak Teguh Utama Setiadi, S.H. serta dihadiri juga dari pihak Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Korban maupun Keluarga Korban.(hms KN-Tapin/Red K24)
Lebih baru Lebih lama