Kalimantan24.com - Rantau - Untuk Meningkatkan kerjasama antara Kejari Tapin dan dinas dinas se-kabupaten Tapin, maka perlu di lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU).
Seperti yang di lakukan Disperkimtan Kabupaten Tapin dan Kejaksaan Negeri Tapin melakukan MOU terkait Permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara Selasa (23/01/24)
Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Antara Kejaksaan Negeri Tapin dan Disperkimtan Kabupaten Tapin tentang Permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara ditandatangani oleh Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tapin, Bapak Yumanto, AP, M.Ap. dan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Bapak Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A. didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ibu Amanda Adelina, S.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara, yang dilaksanakan di Aula Ruhuy Rahayu Kantor Kejaksaan Negeri Tapin.
Sementara itu Kejari Tapin Dr Adi Fahruddin SH MH MA mengatakan dengan adanya MOU ini sangat mengapresiasi kepada Disperkimtan yang telah berinisiatif meminta pendampingan kepada lembaga yang di pimpinannya.
Kami sangat mengapresiasi langkah Disperkimtan Tapin yang telah meminta pendampingan hukum, sehingga terjaga akuntabilitas dan transparansi sehingga terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari, ungkapnya.
Saya berharap kepada semua SKPD yang ada di lingkungan Pemkab Tapin, bisa mencontoh yang sudah di lakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tapin dengan Kejaksaan Negeri Tapin untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari. Tegas Adi
Acara ini di tutup dengan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut dilanjutkan rapat koordinasi terkait kerjasama yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.( Hms KN-TAPIN/ Red K24)