Kejati Jatim Langsung Bertindak, Terkait OTT KPK Terhadap Oknum Kejari Bondowoso

Kalimantan24.com - Surabaya -  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati SH.,MH., menyikapi kejadian Operasi tangkap tangan yang dialami oleh Pejabat non Aktif Kejari dan Kasipidsus Bondowoso beberapa hari yang lalu di  aula Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Jum'at (17/11/23).

Kami dari Kejaksaan Jawa Timur  menyampaikan permohonan maaf, kepada masyarakat yang sudah meningkat kepercayaan kepada pihak kejaksaan, terkait pertanyaan rekan media tidak bisa kami jawab secara instan seperti biasanya karena meski bagaimanapun kami tetap harus menunggu petunjuk Pimpinan.

Pada prinsipnya kami tetap ingin istiqomah dapat menjalankan amanah jabatan dengan baik dan tetap menjadi mitra yang dapat bersinergi dengan rekan- rekan media semuanya.

"Kami sungguh sangat prihatin, karena dalam setiap kesempatan, saya selaku Kajati Jawa Timur selalu mengingatkan para Pegawai tanpa kecuali termasuk para Asisten dan para Kajari se- jawa Timur bahwa Penting Jaga Moralitas / Integritas", tegas Dr. Mia Amiati.

Saya selaku Kajati Jatim selalu menyampaikan kepada seluruh jajaran agar menghindarkan dari segala perbuatan menyimpang dan tercela baik di setiap pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari, ungkapnya.

Terkait hal tersebut seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan terus diingatkan agar wajib menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif dan harus selalu menjaga martabat dan harga diri profesinya serta menjaga marwah institusi Kejaksaan.

Peristiwa Bondowoso terkait Tindakan OTT dari KPK terhadap 2 (dua) orang oknum Kejaksaan sangat baik untuk mendukung bersih-bersih internal Kejaksaan.

Jaksa Agung juga menyampaikan kepada kami semua dan juga kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan mencederai masyarakat, segera laporkan dan akan ditindak secara tegas oleh pengawasan internal Kejaksaan, Tandasnya.(Redaksi).
Lebih baru Lebih lama