Kalimantan24.com - Martapura - Pemilik satu travel umrah PT. Nisfa Utama Wisata Tour & Travel yakni MA dipolisikan karena gagal memberangkatkan jemaah umrah.
Akibat laporan ini MA akhirnya diamankan oleh petugas Polres Banjar di Gambut Kabupaten Banjar.Senin (22/01/24).
MA sendiri diduga gagal memberangkatkan belasan jemaah umrah yang telah mendaftar ke travel miliknya tersebut.
Tak hanya itu ia tak bisa mengembalikan uang yang telah disetorkan jemaah yang rata-rata dari Martapura ini untuk berangkat ibadah umrah.
Untuk korban diperkirakan ada 13 calon jemaah umrah dari Martapura.
Satu di antaranya adalah saudari NM ditawarkan saudara B untuk melaksanakan ibadah umroh menggunakan jasa PT. Nisfa Utama Wisata Tour & Travel dengan rincian biaya Rp. 32.000.000. Namun hingga kini pemberangkatan tidak jelas.
Berdasar pengakuan korban, Pada tanggal 07 Agustus 2022 korban menyetorkan uang awal Rp. 15.000.000.00, kepada Sdr. B, setelah itu 10 hari kemudian korban menyetor uang sebesar Rp. 17.000.000.,
Tanggal 15 September 2022 melakukan manasik umroh di hotel Rodhita Banjarbaru dan dijanjikan pada tanggal 06 Oktober 2022 untuk dilaksanakan ibadah umrah.
Namun pada tanggal 06 Oktober 2022 dibatalkan karena ada masalah di kedutaan lalu diundur dan dijanjikan kembali untuk keberangkatan tanggal 08 Oktober 2022 kemudian tidak terlaksana.
Kemudian, dijanjikan kembali tanggal 11 Oktober 2022 tidak terlaksana.
Karena itu, korban dijanjikan lagi tanggal 15 Oktober 2022, namun lagi lagi tidak terlaksana kembali.
Selanjutnya, itu korban meminta agar uang yang sudah disetorkan oleh korban untuk dikembalikan dan sampai tanggal 20 November 2023 tidak ada pengembalian uang yang sudah disetorkan.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.
Atas laporan itu, Polres Banjar melalui Tim Opsnal yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam telah melakukan penyelidikan terhadap pemilik Travel Umroh PT Nisfa Utama Wisata Tour & Travel yakni MA telah kabur dari rumahnya.
Namun polisi tidak putus asa, meski pelaku kabur. Hasil dari penyelidikan kepolisian telah dikantongi alamat baru MA yang berada di wilayah Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.
Selanjutnya, tim bergeser ke alamat untuk mengamankan yang bersangkutan di rumah alamat barunya di Kecamatan Gambut.
"Benar, bahwa Rabu, 17 Januari 2024, Polres Banjar melalui Tim Opsnal yang terdiri dari Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat Intelkam berhasil mengamankan Sdr. M.A selaku pemilik PT. Nisfa Utama Wisata Tour & Travel dengan yang telah menggelapkan uang jamaahnya yang akan melaksanakan ibadah umroh dengan pengakuan sebanyak 13 orang yang berada di Martapura Kabupaten Banjar, " kata Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 89 tali Id CARD, 4 surat pernyataan perizinan perusahaan, 2 buku tabungan, dan 1 stempel PT NT.
Kejadian ini bermula saat seorang korban an. NK, melaporkan bahwa setelah menyetorkan uang sebesar Rp. 32.000.000,- untuk ibadah Umroh, keberangkatan yang dijanjikan berkali-kali ditunda tanpa alasan yang jelas.
Tim penyelidikan berhasil menemukan MA di tempat tinggalnya, dan langsung dilakukan penangkapan oleh tim Resmob Polres Banjar Polda Kalsel. MA dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Satuan Reskrim Polres Banjar. Atas kejadian tersebut, 13 orang mengalami kerugian.
Kepada petugas, MA mengaku bahwa nekat menipu sampai 13 jemaah umrah tersebut karena untuk menutupi over budget kemarin setelah memberangkatkan 100 orang jamaah, beberapa bulan yang silam.
"Karena waktu itu over budget maka ada niatan saya pakai uang jemaah yang 13 orang dari Martapura ini. Satu jemaah ada Rp 31 juta ada Rp 28 juta, " ujar MA.
Bahkan, untuk ketiga belas korban jemaah umrah asal Martapura ini dia mengaku sudah menerbitkan visa ke 13 orang tersebut.
"Namun karena budgetnya tidak mencukupi sehingga saya tidak berani memberangkatkan ke-13 jemaah. Khawatirnya tidak bisa balik ke Kalsel lagi jemaahnya kalau dipaksakan berangkat, " tuturnya.
Apapun alasannya, dia kini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Banjar untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya. (Aji/Red K24)