Kalimantan24.com - Martapura - Polsek Martapura Polres Banjar Polda Kalsel berhasil menangkap pelaku pencurian di Toko Reva Collection, Jl A.yani Km 41.
Tindak pidana Pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 Wita.
Pelaku, BN (24 tahun) dari Jorong, Kab. Tanah Laut, Kalsel, ditangkap di Desa Asam Jaya, Kec. Jorong, Kab. Tala. Jum'at dinihari (19/01/24) pukul 01.30 WITA.
Berdasarkan keterangan pelapor dan saksi, tindak pidana pencurian terjadi di toko yang dikelola oleh pelapor, Uang tunai sebesar Rp.142.905.000,- raib dari lemari yang tidak terkunci.
Uang tersebut terdiri dari Rp.15.000.000,- dalam tas abu-abu dan Rp.127.905.000,- dalam tas kuning. Terlapor, yang juga karyawan toko, telah memanfaatkan kesempatan saat saksi tengah mandi.
Tim unit Resmob Polres Banjar, unit Kamneg Polres Banjar, dan unit Reskrim Polsek Martapura, dengan dukungan unit Resmob Polres Tala, berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di kediamannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah buku tabungan BRI atas nama BN, satu kartu ATM BRI atas nama BN, dan satu tas warna coklat.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mapolsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.142.905.000,- akibat tindak pidana tersebut.
Polsek Martapura berkomitmen untuk mengusut dan menangkap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humas Polres Banjar/ H. Irfan)