Pelaku Pengeroyokan Terhadap Biro Hukum Tbinterpol Pihak Security Diduga Sengaja Tutup Mata

Kalimantan24.com - Jakarta - Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 pelaku di duga Asal Ambon terhadap biro hukum Tbinterpol pada tanggal 28 januari 2024 dengan TKP di kabuki hotel jl mangga besar no 81 tamansari .

Akibat pengeroyokan tersebut korban bernama Farid Deneche kembali mengalami  patah tulang  tangan  sebelah kanan yang sebelumnya Baru sembuh luka patah kejadian di dalam hotel kabuki pukul jam 5.00 pagi wib 
Kejadian tersebut dari pihak Security mengetahui tetapi tidak  berani melerai, meskipun  korban Farid meminta pertolongan kepada petugas keamanan seakan akan tutup mata atas kejadian tersebut .

Selanjutnya korban dengan kondisi luka melaporkan kejadian tindak pidana ke Polsek Tamanan Sari dan memohon pihak kepolisian untuk memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku 
Karena tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban menderita luka dikenakan  pasal  pasal 170   ayat 1  dan 2 yaitu tindak kekerasan terharap orang  diancam dengan  pidana penjarah paling lama  5 tahun 6 bulan 

Tindakan tersebut sebagai  premanisme yang  meresahkan masyarakat sekitarnya yang harus diusut tuntas agar tidak terjadi kepada korban lainnya dan mengutuk keras kepada pelaku atas tindakannya 

kejadian tersebut dan  kami mohon kepada pimpinan hotel Kabuki untuk memperhatikan tindakan mereka karena telah meresahkan mayarakat.termasuk Sequrity wajib melindungi dan menjaga kepada semua tamu agar merasa aman (Budi)
Lebih baru Lebih lama