Kalimantan24.com - Martapura - Mewakili Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat T SH, SIK, MH, Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, S.H., M.M., didampingi Kasat Resnarkoba Polres Banjar, memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti dari 7 laporan polisi. Rabu (31/01/24)
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 177,92 gram sabu dan 3 butir ekstasi, yang berhasil diamankan dari 7 pelaku penyalahgunaan narkoba selama bulan Januari 2024.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara memasukkan narkotika ke dalam blender berisi air sabun. Barang bukti narkotika kemudian digiling selanjutnya dibuang ke dalam lobang kloset, dengan disaksikan oleh pemilik barang yang merupakan tersangka.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Banjar, Kodim 1006 Banjar, Kejaksaan Negeri Banjar, dan Pengadilan Negeri Banjar. (humresbjr/Red K24)