Kalimantan24.com - Tapin - Kejari Tapin Dr Adi Fahruddin SH MH yang di wakili Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Tapin, Amanda Adelina,S.H di dampingi oleh Jaksa Pengacar Negara memberikan pemaparan dalam acara Forum Konsultasi Publik Rancangan
Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tapin Tahun 2025, bertempat di aula kantor Bapelitbang Kabupaten Tapin, Senin (22/01/24).
Dalam acara ini Kasi Datun Kejari Tapin Amanda Adelina SH mengatakan bahwa Peran Pengelolaan Aset Pemerintah Kabupaten Tapin dalam Perencanaan Pembangunan Daerah yang berkelanjutan sangatlah penting.
Karena pembangunan tanpa perencanaan tidak mungkin terbangun, apalagi masalah aset Daerah yang harus dikelola dengan baik agar awet dan bagus itu harus terus di pelihara.
Maka dari itu diperlukan langkah preventif atas permasalahan yang sering di temui terkait pengelolaan aset seperti adanya perencanaan dan pengawasan dalam hal pengelolaan aset daerah Tapin.
Untuk itu kepada seluruh kepala SKPD sekabupaten Tapin selaku pengguna aset dapat lebih bijak dan baik dalam pengelolaan aset mulai dari tahapan perencanaan hingga pengawas.
Selain itu rancangan awal rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)Tapin tahun 2025 juga harus ada pengawalan dari kejaksaan agar tidak melenceng dan terarah sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari, tandasnya.