Kintap - Terungkap misteri mayat pria yang sempat gegerkan warga Desa Sungai Cuka , Kecamatan Kintap Tanah Laut.
Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Tanah Laut. Polsek Kintap berhasil meringkus Pelaku Pembunuhan pada Selasa (9/1/2024) di Blok F Desa Sebambang Baru Kecamatan Kintap Tanah Laut,
Sesosok mayat yang diketahui berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan pertama kali saat seorang warga yang hendak memancing Pada hari Kamis Tanggal 04 Januari 2024 di areal Perkebunan Kelapa Sawit tepatnya di RT 01. RW 01 Desa Sungai Cuka.
Atas Penangkapan itu Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny Melalui Kasat Reksrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin, mengatakan " Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP / A / 01 / I / 2024 /SPKT/ POLSEK KINTAP/ POLRES TANAH LAUT/ POLDA KALSEL tanggal 05 Januari 2024 membenarkan kami telah melakukan penangkapan dua orang laki-laki " Katanya.
" Pada Hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 Skj. 08.00 Wita bertempat di Blok F Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah laut prov. Kalsel, Tim Gabungan Resmob Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Tala dan Anggota Polsek Kintap telah melakukan penangkapan terhadap 2 org laki-laki yang bernama Robiansyah dan Nasrudin yang merupakan pelaku Tindak Pidana Sengaja Perapasan nyawa orang lain dan setelah dilakukan Penangkapan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain terhadap korban Sdr Ramli Als Joko yang terjadi di Jl. Perkebunan Kelapa Sawit PT.GMK Rt.01/01 Desa. Sungai Cuka Kec.Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan dengan cara di pukul dikepala dan setelah korban sudah meninggal selanjutnya korban langsung dikubur oleh Pelaku di dekat TKP " Ungkapnya.
Selanjutnya Iptu Satria Mengungkapkapkan mulanya Pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 Skj 14.00 Wita, Sdr.IKSAN dan AHMAD RIZKY berangkat untuk memancing ikan, sesampainya di TKP mereka (saksi) mendapati atau melihat tangan menyembul keluar dari gundukan tanah yang baru saja di timbun. Karena ketakutan mereka pulang ke rumah dab memberitahukan perihal tersebutke Sdr.ASMAWI bahwa ada melihat tangan menyembul keluar dari gundukan tanah yang baru di timbun yang diduga Mayat, Selanjutnya Sdr.ASMAWI berangkat bersama warga lainnya, dan benar dilokasi tersebut ditemukan tangan tangan yang menyembul keluar yang di duga Mayat, Selanjutnya warga yang lain menghubungi Kades untuk memberitahukan kepada pihak polsek kintap.
Kini pelaku pun terancam pasal 338 KUHP Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.(Alimuddin)