Hore!!! TNI dan Polri Gajinya Naik Juga

Kalimantan24.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menekan aturan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri untuk tahun ini. Dalam aturan itu, gaji ASN serta TNI-Polri naik 8%, sementara pensiunan mendapatkan kenaikan 12%.

Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi saat itu.

Adapun, regulasi gaji PNS 2024 sudah rilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2024. PP gaji PNS mengatur kenaikan gaji pokok mulai dari PNS golongan I sampai golongan IV.

PP No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo .

Aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan itu.

Berikut ini, perhitungan kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri di 2024:

Gaji PNS terbaru 2024

Gaji PNS golongan I

  • I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
  • I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
  • I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
  • I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

  • II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
  • II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

  • III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

  • IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
  • IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
  • IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
  • IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
  • IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Gaji TNI terbaru 2024

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 - Rp 2.741.148
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 - Rp 2.826.900
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 - Rp 2.915.352
  • Kopral Dua: Rp 1.946.808 - Rp 3.006.612
  • Kopral Satu: Rp 2.007.612 - Rp 3.100.572
  • Kopral Kepala: Rp 2.070.468 - Rp 3.197.556

Gaji TNI Golongan II Bintara

  • Sersan Dua: Rp 2.271.996 - Rp 3.733.668
  • Sersan Satu: Rp 2.343.060 - Rp 3.850.416
  • Sersan Kepala: Rp 2.416.392 - Rp 3.970.836
  • Sersan Mayor: Rp 2.491.992 - Rp 4.095.036
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 - Rp 4.223.124
  • Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 - Rp 4.355.208

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan Dua: Rp 2.954.124 - Rp 4.779.216
  • Letnan Satu: Rp 3.046.464 - Rp 5.006.448
  • Kapten: Rp 3.141.828 - Rp 5.163.048

Gaji TNI Golongan IV

  • Perwira Menengah
  • Mayor: Rp 3.240.108 - Rp 5.324.508
  • Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 - Rp 5.491.044
  • Kolonel: Rp 3.445.956 - Rp 5.662.872
  • Perwira Tinggi
  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 - Rp 5.839.992
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 - Rp 6.022.620
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 - Rp 6.210.972
  • Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 - Rp 6.405.264

Gaji Polri terbaru 2024

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.776.180 - Rp 2.742.528
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 - Rp 2.829.300
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 - Rp 2.926.352
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 - Rp 2.998.512
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 - Rp 3.103.652
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 - Rp 3.200.076

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 - Rp 3.734.368
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 - Rp 3.850.416
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 - Rp 3.976.896
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 - Rp 4.098.816
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 - Rp 4.219.324
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 - Rp 4.357.008

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 - Rp 4.791.096
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 - Rp 4.996.368
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 - Rp 5.171.648

Golongan IV

1. Perwira Menengah:

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 - Rp 5.322.228
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 - Rp 5.495.944
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 - Rp 5.658.912

2. Perwira Tinggi:

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 - Rp 5.842.512
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 - Rp 6.017.840
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 - Rp 6.279.072
  • Jenderal Polisi: Rp 5.655.696 - Rp 6.397.824



Artikel ini telah terbit di https://www.cnbcindonesia.com/news/20240131080934-4-510359/daftar-gaji-pns-tni-polri-dan-pppk-setelah-naik-8-di-2024

Lebih baru Lebih lama