Anak Berhadapan Dengan Hukum, Tuntutannya Ditunda

Kalimantan24.com - Banjarmasin - Kasus penusukan kawan SMA yang sempat Viral di Banjarmasin sudah mulai mendekati babak baru yang mana sidang dilakukan secara tertutup, rencana hari ini di agendakan pembacaan tuntutan oleh jpu Kejari Banjarmasin, Selasa (26/03/2024).

Setelah di tunggu beberapa waktu ternyata penuntutan terhadap anak berhadapan dengan hukum di tunda oleh Majelis hakim karena menunggu kesiapan dari JPU untuk bacakan tuntutan.

Mashuri sebagai JPU Kejari Banjarmasin saat di sela - sela menunggu persidangan lainnya, mengatakan bahwa sementara sidang di tunda karena belum turunnya tuntutan dari pimpinan, karena sempat viral jadi kami masih menunggu tututan dari pimpinan.

Terkait pelaku yang masih remaja kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, yakni penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Kemudian Pasal 355 (penganiayaan berat), dan Pasal 353 KUHP (penganiayaan berencana).

Pada persidangan sebelumnya , PN Banjarmasin telah melakukan upaya disversi namun tidak ada kesepakatan antara pihak korban dan pelaku.

Pendamping hukum pelaku Reza Faisal dan Rita Wati dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Untuk Wanita dan Keluarga (LKBH UWK) Banjarmasin, menuturkan kepada awak media, bahwa perkaranya berlanjut., dan hari ini sebenarnya tuntutan dari jpu, tetapi ditunda karena tuntutan dari pihak Jpu belum siap .

Kami dari pihak LBH akan terus mendampingi pelaku yang kini berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). “Orang tua pelaku juga terus meminta maaf dan bersedia mengganti kerugian selama korban di rumah sakit. Serta memberi santunan tali kasih,” ucap Reza Faizal.

“Korban siap kami asuransikan kata keluarga pelaku, Mudah-mudahan ada jalan keluar terbaik, dan kami berharap ada kesempatan upaya damai sebelum putusan,” ucapnya.(Red K24)
Lebih baru Lebih lama