Kalimantan24.com - Banjarmasin - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka HRY terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Pemeriksaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-120/O.3/Fd.2/02/2024 tanggal 01 Februari 2024. Rabu (06/03/24)
Setelah pemeriksaan, HRY ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-265/O.3.5/Fd.2/03/ 2024 tanggal 6 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Martapura, mulai tanggal 6 Maret 2024 hingga 25 Maret 2024.
Modus operandi yang dilakukan oleh HRY sebagai calo melibatkan mencari nama-nama korban untuk dijadikan debitur kredit, memberikan tawaran uang kepada calon debitur, dan menggunakan fotocopy KTP serta Kartu Keluarga.
Bersama dengan tersangka HPH, mereka menyediakan syarat-syarat kredit palsu seperti Surat Domisili, Surat Keterangan Usaha, dan Agunan yang diragukan kebenarannya.
Akibat dari tindakan melawan hukum ini, bersama HPH, terdapat potensi kerugian negara sekitar Rp. 6.592.723.270,-. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Hms KT-KS/Agus Mr)