Kalimantan24.com - Banjarmasin - JAM Pidum bapak Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak Akhmad Yani, S.H..M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI sebanyak 5 perkara yaitu:
KEJAKSAAN NEGERI KAB. BANJAR
Tersangka FISKA RIZKY MUZRIKAH Binti (Alm) ABIDIN disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
a. Kasus Posisi
- Bahwa kejadiannya berawal saat saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi menerima pesan whatsapp dari terdakwa yang menuduh saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi telah memberitahu saksi Sri Wahyuni Als Riri terkait jam tangan milik Saksi Sri Wahyuni Als Riri yang digadaikan kepada terdakwa telah dijual oleh terdakwa kepada orang lain. Setelah itu terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp dan meminta saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi untuk menemui terdakwa didepan Hotel Aston sekitar pukul 21.00 Wita untuk membicarakan permasalahan tersebut. Selanjutnya saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi yang merasa permasalahan tersebut harus segera diselesaikan, saat itu langsung menyatakan bersedia untuk menemui terdakwa.Selanjutnya setelah saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi sampai di depan Hotel Aston saat itu terdakwa belum tiba, hingga tak lama kemudian terdakwa kembali mengirim pesan whatsapp yang memberitahukan agar saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi berpindah tempat dan menemui terdakwa di seberang Rumah Makan Fauzan. sesampainya saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi dilokasi,terdakwa saat itu datang dan langsung marah-marah hingga akhirnya terjadi cekcok mulut antara saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi dengan terdakwa Selanjutnya terdakwa yang sudah dalam keadaan emosi langsung menarik jaket dan menjambak rambut saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi hingga saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi terjatuh dari atas sepeda motor setelah itu terdakwa memukul dengan tangan kanan kearah bagian kepala dari saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi. Setelah itu suami terdakwa (saksi M. Haidir Rahman Bin Armansyah) melerai, kemudian saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi menghubungi saksi Sri Wahyuni Als Riri untuk memberitahu kejadian tersebut, kemudian saksi Sri Wahyuni Als Riri bersama dengan suaminya (saksi Nur Achmad Bayhaqi Als Bayhaqi Bin (Alm) Syaripuddin) datang ke tempat kejadian dan sesampainya di tempat kejadian saksi Sri Wahyuni Als Riri dan Saksi Nur Achmad Bayhaqi Als Bayhaqi Bin (Alm) Syaripuddin melihat kondisi dari saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi terdapat memar di dahi sebelah kanan, di bawah telinga sebalah kiri mengalami luka gores, dagu kanan mengalami luka lecet, lutut kanan dan kiri terdapat lecet.
- Bahwa selanjutnya saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi bersama dengan saksi Sri Wahyuni Als Riri yang tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa saat itu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses hukum;
Bahwa berdasarkan Hasil Surat Visum Et Repertum Nomor: 17/VR/PKM-G/XI/2023 Tanggal 04 November 2023 yang dikeluarkan oleh dr. NAFILAH SYELLAH, MM dokter pemeriksa pada Puskesmas Gambut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi dan didapatkan hasil dan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
Hasil Pemeriksaan:
Pada tubuh korban ditemukan :
a. Luka gores pada dagu
b. Luka gores didepan telinga kanan
c. Luka lecet geser pada lutut kanan
d. Luka lecet geser pada bawah lutut kanan
e. Luka lecet geser pada lutut kiri
f. Luka lecet geser pada bawah lutut kiri
- Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan berumur dua puluh Sembilan tahun dengan
keadaan umum baik. Pada pemeriksaan luar ditemukan luka gores pada dagu akibat
persentuhan benda tumpul, luka gores didepan telinga kanan akibat persentuhan benda tumpul. Luka lecet geser pada lutut kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul, luka lecet geser pada lutut kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, adapun saksi korban Bainah Binti (Alm) Suryadi setelah kejadian mengalami sakit selama beberapa hari dan tidak dapat melakukan aktifitasnya sehari-hari sebagai ibu rumah tangga.
b. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif)
2. Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka ancaman pidananya tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara; (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf b Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif)
3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, masyarakat merespon positif (Vide Pasal 5 ayat (6) huruf b dan c Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan RestoratifKejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
2. KEJAKSAAN NEGERI TAPIN
Tersangka M. KHOLILUR ROHMAN Bin MUSLIH (Alm) disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan a. Kasus Posisi
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekitar jam 16.00 WITA, bertempat di Jalan Raya Margasari Desa Sungai Putting, Kecamatan CLU Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, Tersangka yang mengemudikan mobil Toyota Dump Truk DA 8707 PO warna merah menuju Margasari untuk mengiri Stokfile 88 akan tetapi ketika Tersangka mengecek maps pada telepon genggamnya tempat pengiriman tersebut telah terlewati, sehingga tersangka memutar balok Mobil Toyota Dyna Dump truck yang dikendarainya dan pada saat memutar balik Mobil Toyota Dyna Dump truck tersebut tiba-tiba ban belakang mobil tersangka amblas di bahu jalan hingga melintang menutupi setengah jalan. Lalu tersangka tidak meletakan rambu Trafickcon atau Rambu segitiga pemberi tanda kepada pengguna jalan lainnya dan hanya menghidupkan lampu hazard saja. Tidak lama kemudian datang saksi korban dengan mengendarai sepeda motor Satria F KH 5301 AF warna merah dari arah Banjarmasin menuju Margasari dengan kecepatan 80-90 Km/Jam tanpa menggunakan helm menabrak mobil Toyota Dump Truck tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan surat visum et Repertum Puskesmas Baringin Nomor 112/Pusk.Brg/TU.I/2024 tanggal 25 Januari 2024 dengan kesimpulan pada pemeriksaan mayat laki-laki berusia tiga puluh satu tahun ini ditemukan luka terbuka di dahi sebelah kanan, luka lecet di pergelangan tangan
kanan dan di pinggang kanan akibat kekerasan tumpul.
b. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancama dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan (dan memenuhi kerangka pikiran keadilan
3. restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan :
a. Tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai
b. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan
c. Masyarakat merespon positif sehingga Pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana.
3. KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI UTARA
Tersangka ARIEF NOOR RAHMAN Alias ARIEF Bin SUJIANTO disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP
a. Kasus Posisi
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wita tersangka didatangi saksi GAZALI RAHMAN Als JALI JAPANG (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah tersangka. Kemudian saksi GAZALI RAHMAN Als JALI JAPANG menawarkan 1 (satu) buah handphone merk Pocco M5 warna hitam dengan nomor IMEI 1 867655065496500 dan IMEI 2 867655065496518 tanpa dilengkapi dashbox dan alat chargernya yang merupakan hasil kejahatannya seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Atas tawaran tersebut tersangka melakukan penawaran Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan akhirnya disepakati dengan harga Rp. 605.000 (enam ratus lima ribu rupiah).
Bahwa tersangka sepatutnya harus diduga bahwa 1 (satu) buah handphone merk Pocco M5 warna hitam dengan nomor IMEI 1 867655065496500 dan IMEI 2 867655065496518 merupakan hasil kejahatan karena dijual dibawah harga standar dan tanpa dilengkapi dashbox serta alat chargernya, tetapi tersangka tetap membelinya.
b. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Bahwa Tersangka disangka melakukan tindak pidana Pertolongan Jahat yang diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Pasal tersebut masuk dalam syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif;
3. Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara korban dengan tersangka.
4. Bahwa Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka (Surat Pernyataan Perdamaian tanggal 19 Maret 2024).
4. KEJAKSAAN HULU SUNGAI TENGAH
Tersangka MUHAMMAD SYAHDINI RAHMAN Alias DENI Bin TAUFIQURRAHMAN disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
-Kasus Posisi:
- Berawal dari pada hari Minggu Tanggal 04 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita di Desa Limbar RT.01 RW.01 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (tepatnya di depan Pos Ronda Desa Limbar/ samping Rumah Ketua RT 01 Desa Limbar) telah terjadi peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap Korban Muhammad Fajerianysah Bin Juhansyah yang di lakukan oleh Tersangka Muhammad Syahdini Rahman Alias Deni Bin Taufiqurrahman, berawal saat Tersangka melihat Korban bersama Saksi Muhammad Rizky Fauzan Bin Tajuddin sedang santai di atas sepeda motornya masing-masing di pinggir jalan Desa Limbar, kemudian Tersangka pun mendatangi Korban dan Saksi Muhammad Rizky Fauzan Bin Tajuddin dengan sepeda motor Tersangka, setelah Tersangka berhenti dengan posisi di samping kanan Korban saat itu Korban menatap Tersangka dengan sinis kemudian Tersangka bertanya kepada Korban "kenapa ikam mencangangi aku" (kenapa kamu melihati aku seperti itu), dan Korban menghidupkan sepeda motornya sambil berkata "Napa Ikam memuyaki" (Kenapa kamu membuat gaduh) saat Tersangka mendengar perkataan Korban tersebut kemudian Tersangka mendatangi Korban yang jaraknya sekitar 10 (sepuluh) meter dari posisi Tersangka, Korban yang mana saat itu duduk di atas sepeda motornya sambil berkata "Napa ji Becuap kaya itu" (Kenapa Ji berkata seperti itu) dan Korban menjawab dengan nada kasar dan tinggi "Napa Ikam" (Kenapa kamu) yang kemudian Korban turun dari sepeda motornya dengan posisi berhadapan dengan Tersangka, setelah itu Korban memukul leher sebelah kanan Tersangka sebanyak 1 (satu) kali, lalu Tersangka membuka jok sepeda motor Tersangka yang kemudian Tersangka mengambil 1 (satu) bilah pisau penusuk lengkap dengan kompang terbuat dari kayu warna hitam panjang bilah 14,5 cm, lebar bilah 2 cm panjang hulu 7 cm, lebar hulu 2,5 cm, kemudian Tersangka melukai bagian pergelangan tangan sebelah kiri, pergelangan tangan sebelah kanan, paha bagian kiri dan pinggang bagian belakang;
- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP
a. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan
Keadilan Restoratif Sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020
1. Pelaksanaan Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di Kantor Kepala Desa Limbar berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi;
2. Keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan;
3. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4. Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (1), dalam hal tindak pidana dilakukan dengan memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif yakni: a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b) tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih
5. dari 5 (lima) tahun; dan c) nilai dan barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima rupiah);
5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Keluarga Korban dan Tersangka;
6. Masyarakat merespon positif;
5. KEJAKSAAN HULU SUNGAI TENGAH
Tersangka ABD. SANI Alias SANI Bin AHMAD disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
a. Kasus Posisi
Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Muntiraya RT. 005 RW. 002 Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di rumah Saksi Azizah), sewaktu Tersangka bersih- bersih di bawah kolong rumah milik Saksi Azizah, kemudian Saksi mendengar suara Saksi M. Rizky Ananda dan Saksi Ikhsan sedang berkelahi di atas Loteng/ Balkon (lantai 2) kemudian Saksi menegur Saksi M. Rizky Ananda dan Saksi Ikhsan, kemudian Tersangka masih mendengar suara berkelahi, lalu Tersangka naik ke atas, sesampainya di atas Tersangka melihat antara Saksi M. Rizky Ananda dan Saksi Ikhsan sedang bergelut/ berkelahi, selanjutnya Tersangka melerai dengan cara memisahkan dengan menggunakan kedua tangan Tersangka, kemudian setelah Tersangka melerai dan akan turun ke bawah, Saksi M. Rizky Ananda melempar pecahan kipas angin ke arah Tersangka yang mengenai badan sebelah kanan Tersangka dan berkata "bejauh ikam turun" (pergi kamu turun) kemudian Tersangka menjawab "waninya ikam lawan aku, makan haja ikam aku yang memasakan" (Beraninya kamu sama aku, makan saja aku yang memasakkan), kemudian Tersangka mendekati Saksi M. Rizky Ananda yang saat itu posisinya masih duduk kemudian Tersangka menekan dengan tangan kanan Tersangka ke arah wajah Saksi M. Rizky Ananda hingga bagian kepala belakang Saksi M. Rizky Ananda terpentuk pintu sebanyak 1 (satu) kali, dan ibu jari (Jempol) tangan sebelah kanan Tersangka masuk ke dalam mulut Saksi M. Rizky Ananda, yang kemudian Saksi M. Rizky Ananda menggigitnya lalu Tersangka menariknya hingga 2 (dua) buah gigi bagian tengah bawah Saksi M. Rizky Ananda tanggal dan banyak mengeluarkan darah, sedangkan tangan sebelah kiri Tersangka menekan tangan sebelah kanan Saksi M. Rizky Ananda, setelah itu Tersangka turun ke bawah dan tidak lama kemudian datang Saksi Azizah (Istri Tersangka), kemudian Saksi Azizah menyuruh Tersangka pulang ke kampung halaman di Desa Samhurang RT. 002 RW. 001 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tidak lama datang Saksi Busriansyah, kemudian Saksi Azizah dan Saksi Busriansyah membawa Saksi M. Rizky Ananda ke RSUD H. Damanhuri Barabai untuk dilakukan perawatan setelah itu Saksi Busriansyah ke Polres Hulu Sungai Tengah guna melaporkan peristiwa tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 02.00 WITA
Saksi M. Rizky Ananda memang kurang normal secara fisik dan mental yang mana sekarang berumur 23 (dua puluh tiga) Tahun dan jika berjalan dalam keadaan pincang dan juga sekolah di SLB;
- Visum et Repertum No.KH.370/004/Katib/2024 RSUD H. Damanhuri Barabai tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Kartika Puji Rahayu Selaku Dokter Umum RSUD H. Damanhuri Barabai, telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 21.05 WITA terhadap seseorang atas nama M. Rizky Ananda, dengan kesimpulan sebagai berikut:
a. Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang laki-laki usia dua puluh tiga tahun.
b. Dari hasil pemeriksaan didapatkan gigi bawah tengah depan tanggal 2 buah.
c. Kelainan pada poin dua di atas merupakan cedera ringan dan tidak dapat menghalangi masalah estetika.
- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
b. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020
1. Pelaksanaan Perdamaian telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 bertempat di Kantor Kelurahan Barabai Timur berhasil, dengan alasan syarat terpenuhi;
2. Keluarga Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan:
3. Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
4. Berdasarkan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Pasal 5 Ayat (1), dalam hal tindak pidana dilakukan dengan memenuhi 3 (tiga) syarat prinsip yang berlaku kumulatif yakni a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; b) tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan c) nilal dan barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2 500 000,00 (dua juta lima rupiah);
5. Telah ada kesepakatan perdamaian antara Keluarga Korban dan Tersangka;
6. Masyarakat merespon positif;
(Kasipenkum KT Kalsel/ Agus Mr K24)