Kalimantan24.com - Rantau - Tim Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tapin melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024.
Adapun kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam masyarakat berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-019/A/JA/2015. Bertempat di Aula Kejari Tapin Jum'at (22/03/24) Pukul 09.00 WITA
Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Tapin dibuka oleh Ronald Oktha, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapin dan didampingi Bapak Yusuf Arsa Yoga, S.H. dan Teguh Utama Setiadi, S.H., M.H.,.
Mengenai laporan yang diberikan setiap anggota Tim Pengawasan Aliran kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Tapin adalah sebagai berikut :
Ketua FKUB Kabupaten Tapin : menyangkut masalah kondisi kehidupan beragaman terutama kerukunan beragama maupun intern dan extern pada dasarnya cukup harmonis, baik sebelum pemilu presiden situasi tidak ada yang menimbulkan keresahan, karena wajar setiap pemilu ada perbedaan pilihan, tapi akhir akhir ini cukup aman dan umat beragama cukup rukun.
Kasi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Tapin :
Untuk aliran sementara ini masih kondusif memang pada tahun 2022 hebob adanya khilafatul muslimin namun karena ada kerja sama antar pihak jadi menghilang karena khilafatul muslimin ini ajaran salahpun siap mati, namun di tapin tidak cukup berpengaruh yang cukup berbahaya ini adalah media sosial adalah ajaran Kiai Abdul Mansuri karena cukup menyesatkan, kedepan kita perlu adanya konsep pakem ini untuk terus ada pengawasannya di media sosial karena sangat berdampak bagi masyarakat kabupaten tapin.
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tapin :
Selalu mengawasi dan memperhatikan segala aliran apalagi sampai meresahkan masyatakat kaminsangat mengapresiasi kalau bisa di tsmbhkan pemuka agama untuk berbagi pengalaman di kabupaten tapin aliran sesat hampir tidak ada walaupun ada tetapi dibantu oleh majesis taklim begitu ada ajaran berbeda, MUI sangat memperhatikan pandangan. Apabila sudah menyimpang kita luruskan, kami mengharapkan kegiatan ini terus berlanjut dan di libatkan selain dari kami bisa juga pemuka agama, yang lebih rentan di Kecamatan piani karena multi agama.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tapin :
Sama - sama menangani aliran di daerah tambarangan sampai dengan selesai, indonesia ini sangat kompleks karena dari berbagai suku, yang kita giatkan adalah pengamanannya, sampai saat ini masih sangst wajar dan menghormati tetapi masih di salam koridor yang penting tidak saling menyikut tentunya kami selalu melakukan pengawasan dan pengamanan. yang jelas khusus wilayah Kabupaten tapin aman.
Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin :
Sebagai mana amanat pada pasal 28 29 UUD, dalam format KTP dan KK tidak di cantumkan pasal 61 UUD adminduk di tindak lanjuti permendagri tentang formulir dan blanko di akomodir pencatatan penduduk, dan sering menemui penghayat kepercayaan dari kecamatan piani. yang kita ketahui organisasi MAKI belum bisa dicatatkan di akta perkawinan karena belum tercatat di PP tadi, karena jenis akta ada 4 jenis karena setiap penduduk berhak memiliki akta kelahiran. Karena ada juga MUKI yang sudah menghadap ke DPR.
Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tapin :
Pakem pernah membubarkan aliran sesat sampai saat ini ada gesekan kecil sampai saat ini pada tahun 90an pengajian di bubabarkan dan anggota tersebut tidak di bina oleh pakem sehingga menjadi keliling ke luar kota dan biasanya mereka melakukan pengajian di kuburan, sejauh ini di kabulaten tapin aman tetapi medsos ada organisasi ada yang di bubarkan seperti HTI ini sebenarnya masih melaksanakan dikhawatirkan ada ledakan dengan nama lain karena banyak contoh di daerah banjarmasin seperti islam jamaah berubah berganti nama ini menjadi kecemasan masyarakat, tolong dibina apabila ada aliran yang dibubarkan.
Intelkam Polres Tapin
fenomina viral yang kita alami tentang kilafatul muslimin terkait itu sudah diselesaikan dan dilakukan pengawasan di daerah tapin selatan, selanjutnya untuk yang sedang ramai antar medsos rebutan takjil antar agama patut kita apresiasi untuk mengangkat teleransi di negara indonesia ini.
Dinas pendidikan Kabupaten Tapin :
Dulu pernah terjadi penyimpangan pakem di buku karena tidak di cek kembali untuk sekarang buku melalui aplikasi dan sudah aman memalui aplikasi siplah dan sudah di setuji kementrian untuk saat ini tidak ada menyimpangan.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapin :
Aliran kepercayaan di maksud (khilafatul muslimin) itu tidak ada, memang peran medsos sangat berpengaruh.
Intel Kodim 1010/Tapin :
Terkait dengan pakem ini kami pantau masih sangat landai sekalipun yang sudah dianggap di bubarkan , menanggapi kaharingan kami menurut wilayah dayak di balawayan batung dll kecamatan piani memang saat ini belum terdaftar di agama di indonesia, mereka untuk menikah sekolah ktp mereka menggunakan agama kita, HTI masih ada atau tidak ada, kami terus memantau dan memonitoring agar tidak menjadi liar. Minta data dari majelis di luar yang terdata untuk kami saling ketahui.
Kami mengaharapkan setiap ada acara pakem di undang dan di libatkan seperti sekarang ini.
Dalam rapat ini turut hadir dari Tim Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapin , Tim Intel Kodim 1010/ Tapin, Tim Intelkan Polres Tapin, Tim Satuan Polisi Pamong Praja, Tim Kementerian Agama Kabupaten Tapin, Tim Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin, Tim Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tapin,
Tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin,Tim Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tapin. (Hms KN-TAPIN/ Red K24)