Lemahnya Hukuman Kepada Oknum Anggota KPU Yang Bermain Jual Beli Suara

Adv Salam., SH.MH. Ketua Umum Dayak KULAWARGA BORNEO

Kalimantan24.com - Banjarmasin -Fenomena money politic via beli suara diinsafi berpotensi marak hadir di setiap momen pemilu. Bahkan, jamak terjadi modus politik uang sukar diendus baik itu oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum. Terlebih, apabila diingati bahwasanya sanksi terhadap politik uang di masa silam dapat dikatakan kurang Bagak.!

Mendestruksi Demokrasi

Praktik politik uang tentu saja mendestruksi tatanan demokrasi, Jika praktik politik uang masih jua terjadi di Pemilu 2024 tentu bisa ditandaskan akan memperparah kerusakan grafik demokrasi bangsa ini. Bahkan politik uang dalam Pemilu sebenarnya telah merusak tujuan dari pesta demokrasi itu sendiri.

Betapa tidak, pemilu intensinya menyeleksi pemimpin dan wakil rakyat oleh khalayak melalui mekanisme pemilihan secara langsung, tapi pesta Demokrasi ini di rusak oleh oknum yang punya tugas dan kewenangan dalam proses pemilu dan yang lebih Parahnya di lakukan oleh oknum anggota KPU kabupaten kota di Banua kita yg terindikasi melakukan jual beli suara dengan DP Yang lumayan fantastis dan akan adalagi diel dengan uang tambahan apabila sudah clear 

Imbas riil dari pemilu dengan diinfiltrasi oleh praksis politik uang niscaya sangat berpotensi menghasilkan sosok-sosok yang dipilih masyarakatnya bukan berdasar kriteria semestinya. Pemimpin yang dipilih tersebut justru merupakan resultan pemikiran subjektif masyarakat lantaran hegemoni pemberian oleh calon, kroni ataupun tim suksesnya.

Dengan adanya sogok menyogok dalam pemilu tentu akan berdampak pada kualitas kepemimpinan yang dihasilkan dari praktik lacur politik uang tentunya jauh dari realitas yang diharapkan.


Musababnya pemimpin maupun wakil-wakil rakyat yang lahir dari proses keliru tersebut bertendensi melakukan praktik kepemimpinan dalam masa jabatannya dengan tak benar pula dengan korupsi dan gratifikasi dari ihwal begitu, ujung-ujungnya identik mencederai ikhtiar membangun demokrasi melalui pemilu nan kalis di negeri ini.,

Bagi anggota KPU yg terbukti melakukan tindak pidana pemilu ini di kenakan
Pasal 514 UU Pemilu

Ketua KPU yang dengan sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp240 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Pasal 532, setiap orang yang dengan sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu peserta Pemilu dapat dikenakan pidana.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana,"

Dalam pasal tersebut pun tertera ancaman pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp48 juta bagi siapa saja yang sengaja mengurangi atau menambahkan suara salah satu calon.

Ini Tugas Gakumdu untuk Melakukan Penyelidikan untuk menguak tabir kejahatan dalam pemilu .

Catatan Lemahnya Sanksi hukum UU g berakibat tidak ada efek jera bagi oknum yg melakukan tindak pidana pemilu di Indonesia.(Adv Salam., SH.MH. Ketua Umum Dayak KULAWARGA BORNEO )
Lebih baru Lebih lama