Kepala Kejari Tapin Dr Adi Fahruddin SH, MH, MA saat melepaskan baju tersangka M Kholilur Rahman bertempat di Kejari Tapin (Istimewa) |
Kalimantan24.com - Rantau - Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Dr Adi Fahruddin SH MH MA kembali melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Sebagaimana Diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Tapin Selasa, (26/03/24) pukul 15.10 WITA
Kasus berawal Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024, bertempat di Jalan Raya Margasari Desa Sungai Putting, Kecamatan CLU, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Tersangka M.Kholilur Rohman Bin Muslih (Alm) yang mengemudikan Mobil Toyota Dyna Dump Truk DA 8707 PO warna merah menuju Margasari untuk mengirim Stokfile 88. Akan tetapi Ketika Tersangka mengecek Maps di telepon genggamnya, tempat pengiriman tersebut telah terlewati, sehingga Tersangka memutar balik mobil Toyota Dyna Dump truk yang dikendarainya, dan ketika memutar balik Mobil Toyota Dyna Dump Truk tersebut tiba-tiba ban belakang mobil Toyota Dyna amblas di bahu jalan hingga melintang menutupi setengah jalan.
Tersangka tidak meletakkan Rambu TrafikCon atau Rambu segitiga pemberi tanda kepada pengguna jalan lainnya dan hanya menghidupkan lampu hazard saja. Kemudian sekira pukul 21.30 Wita datang Saksi Korban dengan mengendarai sepeda motor Satria F warna merah dari arah Banjarmasin menuju Margasari Rantau dengan kecepatan tinggi dan menabrak mobil Toyota dump truk tersebut yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sehingga M.Kholilur Rohman Bin Muslih (Alm) di jadikan tersangka oleh pihak kepolisian
Program unggulan Kejaksaan RI yaitu penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana dimaksud dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 dimana program tersebut bertujuan untuk mengembalikan keadaan Korban maupun Tersangka seperti semula, dengan mengedepankan prinsip hati nurani dan rasa keadilan dalam setiap penanganan perkara tindak pidana umum di tengah masyarakat.
Penghentian penunututan berdasarkan Keadilan Restorative dimintakan persetujuan untuk dihentikan dengan alasan dan syarat - syarat sebagai berikut.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Selain itu RJ juga memperhatikan/ Mempertimbangkan keadaan berupa
Adanya kesepakatan Perdamaian antara korban dan tersangka dengan syarat korban menuntut biaya santunan dan pemakaman korban A.n AGUS SALIM BIN KASPUL sebesar Rp.27.000.000,-(Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan disepakati bersama oleh Tersangka.
Keluarga Korban telah memaafkan tersangka dan Keluarga korban juga menyadari bahwa Sdr. AGUS SALIM (Alm) telah lalai saat berkendara pada malam hari dengan kecepatan tinggi
Tersangka menyesali perbuatannya, selain itu Masyarakat merespon positif adanya RJ tersebut.
Pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice sesuai dengan PERJA No.15 Tahun 2020 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative oleh Kejaksaan Negeri Tapin dengan kerangka berfikir antara lain dengan pertimbangan.
“Semua pengecualian tersebut didasarkan kepada kriteria/ keadaan yang bersifat kasuistik yang menurut pertimbangan Penuntut Umum dan persetujuan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin dapat dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif.”
Bahwa dengan ini proses perdamaian berhasil di lakukan sehingga perkara bisa dihentikan dan dibuat Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tersebut. Tandas Kasi Intel Kejari Tapin
Kegiatan Restorative Justice (RJ) di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Dr Adi Fahruddin SH MH MA, turut hadir Kepala Seksi Intelijen Ronald Oktha, S.H., M.H. didampingi Analis Penuntutan Seksi Intelijen Teguh Utama Setiadi, S.H. dan juga Dimas Rangga Ahimsa, S.H. selaku Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator yaitu Grhady Dwi Hartanti, S.H Dan Thesa Tamara Sanyoto, S.H. serta dihadiri juga dari pihak Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat, Korban maupun Keluarga Korban.(KN-Tapin/Agus Mr K24)