Penjabret Viral 'S" Akhirnya Sudah Masuk Tahapan di Kejari Tapin

Ilustrasi Pemeriksaan P21 tahap pertama (Istimewa)

Kalimantan24.com - Rantau - Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tapin melalui Kepala Seksi Intelijen Ronald Oktha, S.H., M.H. didampingi Analis Penuntutan Seksi Intelijen Teguh Utama Setiadi, S.H., Kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ariyanto Wibowo, S.H. telah menerima 1 (satu) berkas tragedi penjambretan yang sempat viral di Kabupaten Tapin. Selasa (26/03/24) Pukul 13.00 WITA 

Tersangka berinisial “S” diduga melakukan tindak pidana sebagaimana di atur pada Pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terkait hal tersebut berkas perkara "S" yang di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapin telah menunjuk 2 (dua) Jaksa Penuntut Umum Dimas Rangga Ahimsa, S.H. dan Thesa Tamara Sanyoto, S.H.untuk meneliti paling lama 14 (empat belas) hari
apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kejaksaan Negeri Tapin akan terus berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan, selain itu tersangka ternyata merupakan residivis kambuhan (sudah pernah masuk penjara).(Hms KN -Tapin/Agus Mr K24)
Lebih baru Lebih lama