Kalimantan24.com - Martapura - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang terduga pengedar Narkotika di wilayah Simpang Empat. Terlapor, yang identitasnya terungkap sebagai RP (54 tahun), warga Sungai Paring Martapura, ditangkap di Jalan Baru Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. Kamis,(29/02/24)
Dalam kegiatan tersebut, Polisi berhasil menyita 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,23 gram sebagai barang bukti. Awalnya, terlapor diberi tugas oleh seseorang bernama Sdr. SH (34 tahun) untuk mengantarkan barang tersebut. Namun, upaya pengantaran tersebut digagalkan oleh petugas Kepolisian Sektor Simpang Empat.
Terkait Kasus Narkoba tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat selanjutnya melakukan pengembangan terhadap seorang laki-laki bernama SH (34 tahun) di rumah yang disewanya Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar. SH (34 tahun) warga Kel. Gedang Banjarmasin Tengah diduga melakukan tindakan ilegal terkait Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.
Pengembangan kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap Sdr. RP (54 tahun) yang kemudian mengarah pada pengakuan, bahwa barang bukti yang disita merupakan milik SH (34 tahun). Dari penggeledahan di rumah yang disewa oleh SH (34 tahun). Polisi berhasil menemukan 9 paket sabu dengan berat kotor 2,38 gram dan berat bersih 0,58 gram yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna merah.
Tindak Pidana ”Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Gol 1 Bukan Tanaman Jenis Sabu”, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas kasus tersebut kedua pelaku masing masing terancam hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun
Kedua pelaku tersebut beserta barang bukti selanjutnya diamankan oleh pihak Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Simpang Empat AKP Alhamidie Menghimbau kepada Masyarakat untuk lebih berhati hati dan waspada terhadap orang yang tidak dikenal, agar tidak terpengaruh dan terjerumus
Narkoba baik itu sebagai pengguna atau pemakai maupun pengedar.(Hms Polres Bjr/ Red K24)