Terduga Penyalahguna Narkotika Golongan I di Amankan Polisi

Kalimantan24.com - Martapura - Seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian, Senin, (04/03/24) sekitar pukul 22.30 Wita.

Terlapor yang diketahui bernama DY (42), beralamat di Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1). 

Petugas Polsek Martapura menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi Narkotika di lokasi kejadian. Dengan informasi tersebut, Kapolsek Martapura AKP Mardiyono langsung merespon dan melakukan pengecekan di tempat kejadian. Ternyata benar, setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 5 paket sabu-sabu yang dibungkus dalam rokok merk EXCEL CLIK MENTOL berwarna hijau, yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh terlapor, dengan berat total 1,10 gram.
Kapolsek Martapura AKP Mardiyono saat dikonfirmasi mengatakan, "Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan di Polsek Martapura untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi 5 paket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 kotak rokok merk EXCEL CLIK MENTOL, 1 unit handphone merk Samsung, dan 1 lembar kertas timah rokok, jelasnya.

Lebih lanjut Kapolsek Martapura mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran Narkotika guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman Narkoba. Prosedur hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, pungkasnya. (Humresbjr/Red K24)
Lebih baru Lebih lama