Yusuf Kuasa Hukum PPK Kabupaten Banjar Tolak Tuduhan Denny Indrayana, Terkait Penggelembungan Suara

Kalimantan24.com - Banjarmasin - Dugaan adanya penggelembungan suara kepada salah satu calon legislatif di Kabupaten Banjar, yang di laporkan oleh Denny Indrayana sebagai kuasa hukum pelapor  terhadap PPK kecamatan kabupaten Banjar Kalimantan Selatan di tanggapi oleh Kuasa Hukum Terlapor, Yusuf Ramadan SH MH.

Dalam hal ini Yusuf sebagai kuasa hukum terlapor membantah laporan yang dibuat oleh pelapor, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu Kalsel, setelah selesai sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu tahun 2024, Selasa (19/03/24).

Pada saat persidangan ketika  ketua bawaslu meminta tanggapan kepada kami, kami sebagai pihak terlapor sudah menyampaikan sanggahan atas laporan tersebut.

“Kami sudah sampaikan bahwa laporan yang dibuat tidak memenuhi syarat formil dan materil artinya laporan tersebut cacat secara formil dan materil, ” ucap Yusuf.

Kami selaku kuasa hukum dari pihak terlapor yakni  PPK dari kecamatan kabupaten Banjar, meminta majelis hakim menolak semua tuduhan yang dibuat oleh pelapor.

“Alasanya, contoh si pelapor ini warga Hulu Sungai Tengah dan anehnya si pelapor juga bukan caleg DPR RI sehingga tidak ada berhubungan secara langsung serta melaporkan PPK kecamatan Kabupaten Banjar”  terangnya

Kami sebagai kuasa hukum dari PPK kecamatan kabupaten Banjar laporan ini  tidak relevan dan kami meanggap ini merupakan cacat formil.

Dalam aturan Bawaslu terkait cacat materil dalam administratif adalah yang harus kita uji itu mulai tatacara, mekanisme aturan dan prosedurnya.

Yusuf menambahkan "Untuk laporan yang di ajukan oleh pihak Denny tidak disebutkan secara terperinci terkait pelanggarannya apa, tentang apa tidak disebutkan, sehingga kami menganggap pelaporan ini cacat materil, sehingga kami meminta kepada majelis hakim yakni Bawaslu Kalsel untuk memutuskan secara adil dan bijak". 

Terkait akan sanggahan yang akan kami buat,  mudah mudahan sanggahan bisa dikabulkan oleh majelis hakim dari Bawaslu Kalsel dan terkait tuduhan kepada PPK kecamatan kabupaten Banjar tidak bisa dibuktikan,” Tandasnya.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu tahun 2024 akan di lanjutkan Rabu (20/03/24), untuk mendengarkan keterangan saksi saksi. (Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama