Yusuf Ramadhan Tegaskan Sidang Di Bawaslu Bukan Masalah Tanding Data

Kalimantan24.com - Banjarmasin - Sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi oleh 5 PPK di 5 kecamatan di Kabupaten Banjar mulai panas, karena pelapor yang di wakili Denny Indrayana sebagai kuasa hukum dari pelapor yakni partai Demokrat dan terlapor 5 PPK dari kabupaten Banjar yang di wakili Yusuf Ramadhan saling bantah, di gelar di gedung Aula Bawaslu Kalsel, Banjarmasin Rabu (20/3/2024) siang 

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Kubu pelapor yang diwakili oleh Kuasa Hukum Denny Indrayana, menunjukan beberapa bukti kepada Bawaslu Banjar tentang telah terjadinya dugaan penggelembungan.

“Bukti adanya penggelembungan suara yang di perlihatkan Kubu Denny lewat saksi pada saat sidang, yakni C hasil nol ( 0 ) suara menjadi  D hasil menjadi 40 suara, terus C hasil 2 suara jadi D hasil 25 suara kan kelihatan! Itu modusnya adalah ditaruh di suara partai, jadi suara partai awalnya nol, bisa menjadi 40,” jelas Denny Indrayana disela sela saat sidang di skors 30 menit.

Denny, merasa heran atas bantahan dari pihak terlapor, pasalnya, ucap Denny, bantahan tersebut tanpa menunjukan data dan bukti.

“Terlapor memilih untuk tidak menyandingkan bukti bantahan, mereka hanya membantah namun tidak menyertakan data dan bukti. Karena apa ? ya karena tidak bisa membantah. Saya yakin kalau dihadirkan C plano-nya pun hasilnya begitu juga,” katanya.

Intinya, tambah Denny, pelapor berhasil menunjukan perbedaan D hasil dan C salinan, bukti itu sudah pihaknya hadirkan saat persidangan.

“Sayangnya teman-teman terlapor tidak menghadirkan data bantahan, karena tidak bisa membantah,” ucapnya.
Kuasa Hukum PPK terlapor, Yusuf Ramadhan.SH.MH, saat mendengar keterangan para saksi yang di bawakan oleh pelapor, menegaskan bahwa persidangan ini bukan untuk tanding data. Ia menyampaikan kepada masyarakat bahwa sidang tersebut adalah sidang administratif

Yang mana objeknya adalah mekanisme, tata cara, dan prosedur, tidak ada menyebutkan terkait tanding menanding data, itu salah alamat,” ujar Yusuf.

Oleh karena itu, lanjut Yusuf, masyarakat harus tetap mengacu pada hukum positif, Peraturan Bawaslu, yang mana dalam sidang hari ini agendanya adalah membuktikan apakah PPK yang diwakilinya secara prosedural makanisme dan tatacara secara aturan PKPU ada yang dilanggar.

“Ini bukan terkait dengan proses adu tanding data, adut anding suara, masyarakat juga jangan ikut terprovokasi dan tergiring opini-opini yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ucapnya

“Jadi kalau ada yang mengatakan kami takut bersanding data, itu adalah argumentasi yang tidak dapat dibenarkan. Kami kuasa hukum membantah secara tegas argumentasi tersebut,” jelasnya.

Bila mana ada oknum-oknum yang mengatakan adanya dugaan merampok suara, kami dari kuasa hukum akan menelusuri adanya pelanggaran hukum adanya kata-kata yang tidak di benarkan tersebut, dan apabila kata-kata tersebut apakah akan mengambil langkah hukum atau tidak. Tambahnya.

Terkait tuduhan yang di lakukan pihak pelapor bahwa PPK di duga telah memanipulasi pengisian formulir D dengan menambahkan angka - angka sangat tidak mungkin dan selain itu pihak pelapor ditingkat TPS di duga tidak memiliki saksi yang cukup, sehingga tidak mungkin.

Kami juga menyiapkan 5 orang saksi ,  4 saksi fakta dan 1 orang saksi ahli, ucap Yusuf.

Hari ini Jum'at akan dilaksanakan sidang kesimpulan oleh Bawaslu kabupaten Banjar bertempat di gedung Berintan Lantai 3 Aula Kesbangpol Jl. Jend A Yani Km. 40 di Martapura, sekitar jam 20.00 WITA terkait dugaan penggelembungan suara yang di laporkan caleg partai Demokrat nomor urut 1 Niras Anggraini.(Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama