Pancurbatu - Kalimantan24.com - Tidak biasanya emak emak turun ikut beraksi dengan pakaian seadanya mereka berkumpul di kebun sawit dengan membawa kertas karton yang bertuliskan "Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi karena telah menangkap Edi Suranta Gurusinga alias Godol,” ujar masyarakat, Minggu (14/04/24).
“Kami dari emak emak dari Pancurbatu sangat berterimakasih ditangkapnya Godol, kehidupan bermasyarakat di Pancurbatu kembali nyaman tanpa adanya judi, narkoba serta letusan senjata api,” ungkap emak-emak tersebut.
Masyarakat juga berharap agar Godol jangan dibebaskan karena dikhawatirkan kalau bebas akan berdampak terhadap anak-anak yang terjerumus dalam peredaran narkoba, judi serta kejahatan lainnya.
Humas Polrestabes Medan Iptu Nasution mengatakan, penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai dengan prosedur hukum, dan prosesnya semua dilakukan secara terbuka tanpa ada yang direkayasa.
Sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat seolah-olah penahanan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol dipaksakan, dan tidak sesuai prosedur penangkapan
“Berkas perkara tersangka atas nama Edi Suranta Gurusinga alias Godol dengan Nomor BP/131/III/Res.1.17/2024/Reskrim tanggal 26 Maret 2024 telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21, dan selanjutnya pada 3 April 2024 tersangka dan barang bukti telah diserahkan oleh penyidik ke Kantor Cabang Kejaksaan Deliserdang di Lubuk Pakam (P22),” kata Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nasution, Sabtu (13/4).
Berdasarkan hal tersebut, maka penahanan terhadap tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol sudah sesuai prosedur dan berkas perkaranya sudah memenuhi persyaratan sehingga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Cabang Lubuk Pakam.
“Mengenai kepemilikan dugaan senjata api yang diamankan telah dilakukan pengecekan serta peyelidikan dan tidak terdaftar di buku register Dit Intelkam Polda Sumut sehingga bukan merupakan senjata organik TNI/Polri dan senjata itu terbukti adalah senjata ilegal dan dipastikan senpi tersebut ilegal,” tandas Nasution.(Humas Polrestabes Medan/ Red K24)