Kejaksaan Negeri Tapin Hancurkan Miras Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Kalimantan24.com - Rantau - Kejaksaan Negeri Tapin Melalui Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Melakukan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti / Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Ringan. Selasa (02/04/24)

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti/Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Tapin dipimipin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Bapak Dr. Adi Fakhruddin,S.H., M.H., M.A. didampingi oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tapin Bapak Dimas Rangga Ahimsa, S.H. beserta seluruh Kepala Seksi, Jaksa Funfsional dan Pegawai Kejaksaan Negeri Tapin.
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tapin telah melakukan pemusnahan barang bukti/ barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkracht pada kesempatan kali ini berasal dari perkara tindak pidana ringan periode April 2024, antara lain sebagai berikut :

Perkara Tindak Pidana Ringan sebanyak 174 (Seratus Tujuh Puluh Empat) minuman keras berbagai merek, antara lain :

67 (enam puluh tujuh) botol anggur merah merk orang tua

25 (dua puluh lima) botol beer merk Singaraja

31 (tiga puluh satu) botol anggur hijau merk Alexis;

20 (dua puluh) bolok Vodka merk New Port

19 (sembilan belas) botol anggur hijau merk API

12 (dua belas) botol Vodka merk McDonald 
( H Irfan)
Lebih baru Lebih lama