Banjarbaru - Kalimantan24.com - Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru kembali menggelar razia rutin kamar hunian Warga Binaan, Senin (13/5). Razia ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian terhadap masuknya barang-barang terlarang ke dalam kamar hunian Warga Binaan.
Razia dipimpin langsung oleh Septyawan Kuspriyo Pratomo selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), bersama Sabar Anju Padang selaku Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), Sahri Mulyanto selaku Kepala Subseksi Kamtib, Tri Andi Widiarto selaku Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib, JFU KPLP, JFU Kamtib serta Petugas Regu Pengamanan.
Septyawan mengatakan razia dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Lapas Banjarbaru terhadap pemberantasan penggunaan barang terlarang di dalam Lapas yaitu handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar). "Kita lakukan penggeledahan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan badan hingga kamar hunian warga binaan dengan humanis dan sesuai dengan SOP yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil razia di hunian warga binaan, Septyawan mengungkapkan bahwa petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang berindikasi dapat menimbulkan gangguan kamtib, seperti terminal listrik, kabel rakitan, senjata tajam rakitan, paku, kayu, kaca, korek api gas, dan lainnya.
“Barang temuan hasil razia di kamar hunian warga binaan yang masuk dalam kategori barang terlarang, wajib disita. Hasil sitaan ini kemudian didata sebagai bahan laporan atas terlaksananya kegiatan razia dan langsung kita musnahkan,” terang Septyawan.
Lebih lanjut, Septyawan menyampaikan razia kamar hunian warga binaan ini rutin dilaksanakan setiap minggunya guna memberantas barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas kamtib di Lapas Banjarbaru.
"Semoga upaya yang kita lakukan bersama melalui razia rutin kamar hunian warga binaan ini dapat menciptakan situasi dan kondisi Lapas Banjarbaru yang selalu aman, nyaman, tertib, dan kondusif," pungkas Septyawan.