Pertanyaan:
Di instansi saya yaitu Dinas Perkebunan Kabupaten Cirebon, telah dibentuk “Tim Kerohanian” dengan maksud agar dapat mengembangkan/membuat kegiatan-kegiatan yang Islami. Tim yang saya pimpin ini merencanakan akan mengadakan Arisan Qurban. Caranya adalah setiap pegawai (semua pegawai negeri) akan dipotong Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) setiap bulannya. Nanti pada hari raya qurban uang yang terkumpul dari mereka akan dibelikan kambing. Jika uang yang terkumpul itu hanya cukup untuk membeli tiga ekor kambing, maka yang menunaikan qurban itu hanya tiga orang (masing-masing seekor kambing). Untuk menetapkan siapa yang tiga orang itu, maka diadakan musyawarah. Musyawarah menetapkan bahwa qurban itu adalah atas nama tiga orang yang ditetapkan oleh musyawarah tersebut, bukan atas nama bersama, mohon penjelasan mengenai boleh atau tidaknya qurban tersebut itu. (Ir. Agus R. Taufiek Rt.03 Rm. 5, Jatiseeng Ciledug, Cirebon, Jawa Barat).
Jawaban:
Kami mengucapkan selamat dan menyambut gembira serta bersyukur bahwa di lingkungan instansi saudara telah dibentuk “Tim Kerohanian” untuk meningkatkan ketaqwaan dan keimanan kepada Allah SWT, dengan mengembangkan/membuat kegiatan-kegiatan yang islami, sebagaimana saudara utarakan dalam surat saudara.
Rencana saudara akan mengadakan kegiatan infaq Rp. 1.000,00 (seribu rupiah) setiap pegawai pada setiap bulan adalah perbuatan yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Allah, sebagaimana firman-Nya dalam al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang yang membelanjakan hartanya di jalan Allah adalah, seumpama sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir terdapat seratus biji, Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi orang yang dikehendakiNya dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.”
Bentuk “arisan” yang akan saudara rencanakan ditinjau dari segi hukum Islam adalah merupakan kegiatan menabung dan akad/perjanjian pinjam meminjam yang saling merelakan (‘an taraadhin) dan termasuk dalam urusan muamalah atau hubungan sesama manusia oleh karena itu boleh dan tidak dilarang.
Hasil arisan yang digunakan untuk qurban oleh mereka yang ditetapkan berdasarkan musyawarah yang sebagaimana merupakan pinjaman dan tabungan kawan/anggota arisan, pada dasarnya tidak ada larangan untuk kemudian olehnya dibelikan kambing dan dipergunakan qurban, dan qurban tersebut adalah sah juga, sebab meskipun uang tersebut merupakan pinjaman tetapi telah mutlak menjadi miliknya yang sah dan dapat dipergunakan menurut kemauannya sendiri.
Meskipun begitu, perlu diketahui bahwa ditinjau dari asas taklif pembebanan tugas kewajiban agama (ibadah), seseorang yang belum mampu menunaikan ibadah harta (termasuk ibadah qurban), maka dia tidak harus pinjam untuk mengejar kemampuan guna melaksanakan ibadah tersebut. Allah SWT telah menggariskan sebagaimana termuat dalam al- Qur’an Surah al-Baqarah ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani (tugas kewajiban agama) seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.”
Ayat ini menegaskan bahwa Allah tidak menetapkan hukum atau tugas kewajiban agama di luar batas kemampuan manusia. Demikian pula Allah tidak akan memberi sanksi kepada orang yang tidak menunaikan tugas kewajiban agama, karena tidak mempunyai kemampuan.
Perlu kami jelaskan bahwa menyembelih qurban adalah suatu bentuk ibadah telah lama dilaksanakan oleh manusia bahkan sejak zaman Nabi Adam as, sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an surah al-Maidah ayat 27:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ
Artinya: “Dan ceritakanlah kepada mereka kisah kedua anak Adam dengan sebenarnya tatkala kedua anak Adam itu mempersembahkan qurban, maka diterima qurban salah seorang dari keduanya (Habil) serta tidak diterima dari yang lainnya (Qabil).”
Dari waktu ke waktu, menyembelih qurban ini senantiasa dilakukan dan disyari’atkan para Nabi dan Rasul sampai akhirnya pada zaman Nabi Muhammad saw, sebagaimana dijelaskan oleh Allah dalam firmannya surah al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَر
Artinya: “Maka hendaklah kamu shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.”
Menyembelih qurban adalah suatu ibadah yang sangat dianjurkan dan disenangi oleh Allah, dan binatang qurban itu nanti yang akan datang menjemput ke surga bagi shahibul qurban, sebagaimana Hadits Nabi saw. yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah ra, Nabi bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Tidak ada sesuatu amalan anak Adam di luar hari nahar (hari menyembelih qurban), yang lebih disukai Allah selain dari menyembelih qurban. Qurban itu di hari kiamat akan datang sebagai keadaannya di hari menyembelihnya lengkap dengan tanduknya, kuku-kukunya serta bulu-bulunya. Darah qurban itu sebelum jatuh di atas bumi, lebih dahulu jatuh ke tempat yang telah disediakan Allah (surga). Karena itu, bersenanglah dirimu dengan berqurban.”
Sedang orang yang telah mampu berqurban tetapi tidak mau menunaikan, maka Nabi saw. pernah bersabda dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi bersabda:
من وجَد سعةً فلم يُضحِّ فلا يقرَبنَّ مُصلّانا
Artinya: “Barangsiapa mempunyai keluasan mampu berqurban tetapi tidak mau berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat.”
Jelas dan nyata dari Hadits tersebut bahwa berqurban itu suatu amal yang sangat disukai dan dianjurkan oleh Agama yang dilaksanakan pada hari nahar.
Tentang adanya perintah untuk berqurban itu, tidak ada perselisihan paham para ulama, sebagaimana firman Allah dalam surah al- Kautsar ayat 2 tersebut di atas, hanya saja mereka berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya apakah suruhan itu bermakna wajib atau bermakna sunnat.
Sebagai kesimpulan jawaban atas pertanyaan saudara dapatlah kami kemukakan bahwa arisan qurban seperti yang saudara rencanakan sebagaimana tertulis dalam surat saudara tidak dilarang dan sah.