Pertanyaan:
Daging kurban diutamakan untuk siapa? Dan bolehkah daging kurban dijual? (Budiman, JL. Palinggan No. 8 Padang).
Jawaban:
Ibadah kurban, dilakukan dalam memenuhi perintah agama untuk memperingati kejadian yang amat besar, yakni penyembelihan Nabi Ismail oleh Ibrahim yang melambangkan kepasrahan kedua insan itu pada Allah SWT. Adapun daging kurban, diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya para fuqara yang sangat menghajadkan protein hewani. Namun demikian, berbeda kedudukan sedekah kurban ini dengan zakat. Zakat dikeluarkan semua untuk selain muzakki atau yang mengeluarkan zakat, sedang penyembelihan kurban keseluruhan boleh diberikan kepada orang lain atau sebagian untuk diri si pemilik hewan kurban dan sebagian untuk orang lain. Petunjuk bahwa orang yang memiliki hewan kurban dapat memakan daging kurban ialah firman Allah tersebut pada surat Al Haj ayat 36:
فَاِذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّۗ
Artinya: “Kemudian apabila telah roboh (mati binatang kurban itu), maka makanlah sebagiannya dan berikanlah orang-orang rela dengan keadaan (tidak minta- minta) dan orang yang minta-minta.”
Demikian pula disebutkan pada Hadis Nabi riwayat Ahmad dan Al Hakim dari Abu Sa’id dan Qatadah bin Nu’man.
كُلوا لُحومَ الأَضاحيِّ وادَّخِروا
Artinya: “Makanlah daging-daging kurban itu dan simpanlah.” (HR. Ahmad dan Al Hakim dari Abu Sa’id dan Qatadah bin Nu’man).
Adapun hukum menjual daging kurban, pada umumnya ulama tidak membolehkan, kecuali ulama Hanafiah membolehkan, kemudian hasil penjualan itu dibagikan kepada fakir miskin. Dalam Hadis memang didapati larangan menjual kulit binatang itu, tetapi maksud larangan itu kalau si pemilik binatang kurban itu menginginkan memiliki uang kulit kurban itu yang ternyata juga banyak, yang berarti pengurbanan hewan itu tidak sepenuhnya. Jadi kalau kulit, kaki atau tanduk yang kalau diberikan kepada orang fakir miskin akan sukar memanfaatkannya, dapat saja dijual, dan uang hasil penjualannya dibelikan daging untuk dibagikan lagi kepada fakir miskin.