Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi penertiban parkir liar di sejumlah titik strategis, khususnya di Jalan Abdullah Syafei dan Jalan Supomo. Operasi ini dimulai sejak pukul 08:00 pagi hingga selesai, melibatkan kerjasama antara Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta unsur sosial, TNI, dan Polri.
Kasat Pol PP, dalam keterangannya, menyebutkan bahwa operasi dilakukan dengan kuat personil, melibatkan 4 anggota Satpol PP, 15 anggota Dishub, serta 3 personel dari unsur sosial, 1 personel TNI, dan 1 personel Polri. Mereka menggunakan 1 unit KDO Patroli Hilux Seksi PPNS untuk mendukung kelancaran operasi.
Sebagai hasil operasi, 5 juru parkir liar yang beroperasi di sekitar tempat perbelanjaan telah diberikan surat pernyataan. Mereka adalah:
1. Jayadi, lahir di Indramayu, 18 Agustus 1973, tinggal di Blok Empah Rt 05 Rw 03 Kelurahan Tanjung Karya.
2. Matsuri, lahir di Sampang, 7 November 1978, tinggal di Jalan Bungur Besar 8A No. 26, Madura.
3. Bagus Sahid Ahadianto, lahir di Jakarta, 4 April 1976, tinggal di Jalan Raos Barat IV Rt 01 Rw 06 Kelurahan Bukit Duri.
4. Mulyadi, lahir di Jakarta, 28 Februari 1983, tinggal di Jalan Kamp Melayu Kecil No. 43 Rt 07 Rw 10, Kelurahan Bukit Duri.
5. Husin, lahir di Jakarta, 21 April 1956, tinggal di Jalan Bali, Matraman Rt 09 Rw 01, Kelurahan Manggarai Selatan.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menertibkan parkir liar dengan memberikan himbauan dan pembinaan kepada para pelanggar. Satpol PP berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan bagi masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Tetap pantau berita kami untuk informasi lebih lanjut seputar upaya penegakan hukum dan ketertiban di lingkungan sekitar Anda.