Dit Reskrimsus Polda Kalsel Amankan Warga Angsana Tanbu Penyebar Berita Beras Beracun

Banjarmasin - Kalimantan24.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengamankan seorang pria berinisial MH (39), warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). MH ditangkap pada Kamis, 16 Mei 2024, karena menyebarkan berita bohong atau hoax yang dapat menimbulkan penghasutan, kebencian, dan ajakan ke arah tindakan negatif.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel pada Senin, 20 Mei 2024 pukul 14.30 WITA, MH diduga menyebarkan hoax mengenai adanya 1 juta ton beras beracun dari China. 

Dalam operasi penangkapan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain 1 unit handphone android merk ITEL A662LM warna biru navy, 1 unit handphone android merk Vivo warna hitam, 1 buah SIM card, 1 lembar hasil capture patroli siber, dan 1 unit flashdisk merk Avatar.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel. Pada Kamis, 2 Mei 2024, tim patroli siber menemukan postingan berita hoax tentang beras beracun yang viral di media sosial. Berdasarkan penyelidikan, MH mengaku menyebarkan informasi tersebut dengan tujuan agar orang lain tidak menjadi korban beras beracun, meskipun kenyataannya informasi tersebut adalah hoax.

"Tersangka MH mengambil kutipan kata-kata tanpa melakukan pengecekan dan langsung memviralkannya," ujar Kombes Pol M. Gafur Aditya.

Dalam kesempatan yang sama, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya menghimbau kepada masyarakat agar selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. "Dalam menerima suatu informasi, lebih dahulu lakukan cek dan kroscek kebenarannya," tegasnya.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi juga mengingatkan masyarakat Kalimantan Selatan untuk tidak langsung menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Masyarakat dapat mengonfirmasi informasi yang diragukan kebenarannya dengan menandai akun Instagram Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel (CCIC.KALSEL), dan akun Bid Humas Polda Kalsel (HUMAS_POLDAKALSEL_OFFICIAL).

Akibat perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, S.I.K., Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., Plt. Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., dan Panit Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKP Kamaruddin, S.H.

Polda Kalsel terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penyebar hoax demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. ( Red K24/ H Irfan )
Lebih baru Lebih lama