Ketua Gerakan Organisasi Jalan Lurus Kalsel, Anang Rosyadi, dengan tegas menyoroti dan mengecam kebijakan tersebut.
Anang Rosyadi menyampaikan keberatannya terhadap Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023, yang menetapkan tarif baru untuk layanan pengelolaan air limbah domestik dan sedot tinja. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan prinsip awal instalasi pengolahan air bersih yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kebijakan ini sangat membebani warga dan menyalahi prinsip dasar pelayanan publik. Pengelolaan air limbah seharusnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Daerah (Perumda), bukan diurus langsung oleh pemerintah kota," tegas Anang.
Anang juga mengecam metode penagihan yang digabungkan dengan tagihan PDAM, menyebutnya sebagai bentuk pemungutan paksa yang tidak adil bagi masyarakat. "Ini adalah bentuk pemungutan paksa yang tidak dapat diterima. Masyarakat dipaksa membayar sesuatu yang mereka tidak sepenuhnya nikmati," ujarnya.
Anang menekankan pentingnya peran DPRD sebagai wakil rakyat yang sejati. DPRD harus memastikan bahwa kepentingan rakyat diutamakan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Forum tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh dan anggota DPRD Kota Banjarmasin, yang sepakat bahwa kebijakan ini perlu ditinjau ulang demi kesejahteraan masyarakat.
"Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah tidak memberatkan rakyat. DPRD memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan masyarakat," kata Anang.
Dalam forum ini, Anang juga berjanji untuk terus menyuarakan aspirasi masyarakat. Ia tidak segan-segan untuk melakukan aksi seperti demonstrasi dan boikot jika diperlukan. "Jika diperlukan, kita akan mengadakan aksi demonstrasi dan boikot untuk memastikan suara rakyat didengar," tegasnya dengan lantang.
Forum ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Sukrowardi, Pengamat Tata Kota dan Lingkungan Akbar Rahman, Ketua Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono, Pengamat Hukum Muhammad Efendi, dan sejumlah aktivis lainnya. Semua pihak sepakat bahwa kesejahteraan masyarakat harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.
Forum di Rumah Alam Sungai Andai menegaskan bahwa kebijakan tarif air limbah domestik di Banjarmasin perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Diskusi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan, serta peran krusial DPRD dalam melindungi hak-hak warga. Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak, diharapkan kebijakan yang lebih adil dan menguntungkan masyarakat dapat terwujud. (Agus Mr)