Jakarta - Kalimantan24.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan ini melibatkan rotasi jabatan sejumlah 78 pejabat eselon II serta 328 pejabat eselon III. (21 Mei 2024)
Dalam rotasi ini, beberapa pejabat eselon II yang mengalami perubahan jabatan antara lain:
1. Raden Febrytriyanto, S.H., M.H.- Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
2. Edy Birton, S.H., M.H. - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
3. Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H.- Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung.
4. Ponco Hartanto, S.H., M.H - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
5. Ahelya Abustam, S.H., M.H.- Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
Pejabat lainnya yang juga dirotasi adalah:
- Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
- Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
- Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
- Hari Wibowo, S.H., M.H. - Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
- Dr. Mukri, S.H., M.H.- Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
- Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
- I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
- Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
- Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. Sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.
- Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keterangan resminya, Sabtu 25 Mei 2024, Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana menyatakan bahwa mutasi, rotasi, dan promosi dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang rutin dilakukan sebagai upaya penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong. "Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akselerasi kinerja Kejaksaan agar lebih baik dan adaptif ke depannya," ujarnya.
Surat Keputusan lainnya, yaitu Nomor KEP-IV-523/C/05/2024, juga diterbitkan pada tanggal yang sama. Surat keputusan ini berisikan pemberhentian dan pengangkatan bagi 328 pejabat eselon III. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat struktur organisasi dan mengoptimalkan kinerja melalui rotasi pejabat.
Rotasi ini diharapkan dapat memperkuat performa Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja di seluruh tingkatan.
Selainitu dengan adanya perubahan ini, diharapkan setiap pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kejaksaan dan penegakan hukum di Indonesia. Tegasnya