Kasus Dugaan Penipuan Alkes Fiktif: JPU Tuntut Arianto 10 Bulan

Banjarmasin - Kalimantan24.com - Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif dengan terdakwa Arianto. Persidangan yang dilakukan secara online ini dilaksanakan pada hari Selasa, 28 Mei 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ira Dwi Purbasari, SH, di gantikan jpu Safiri SH  dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Persidangan ini telah beberapa kali mengalami penundaan, sebagaimana dipantau 
dengan agenda yang sama yaitu pembacaan tuntutan JPU. Kasus ini berawal dari tindakan terdakwa yang diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 23 miliar kepada korban.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh Arianto adalah dengan mengklaim bahwa perusahaannya berhasil memenangkan tender pengadaan alkes di sejumlah instansi. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen hingga korban rela menginvestasikan uang hingga puluhan miliar rupiah.

Atas tindakannya, Arianto didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dalam persidangan, JPU Safiri, SH, membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinantha Vidi. Berdasarkan berbagai pertimbangan hukum dan keterangan para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah, JPU menyatakan bahwa terdakwa Arianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pengadaan alkes fiktif.

Dalam tuntutannya, JPU Safiri SH, meminta agar terdakwa Arianto dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan Penjara. Persidangan ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya kerugian yang dialami korban serta modus penipuan yang dilakukan terdakwa.

Sidang berikutnya akan menjadwalkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim setelah mempertimbangkan tuntutan dari JPU dan pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi pelajaran penting tentang kewaspadaan terhadap penipuan serupa.(Agus Mr/ Yusni Bayan)
Lebih baru Lebih lama