Menakar Iuran Ipal, Dari Aspirasi dan Partisipasi

Banjarmasin - Kalimantan24.com - PT PALD (PT Pengelolaan Air Limbah Domestik) Kota Banjarmasin sejak April 2024, melalui Perwali Nomor 152 tahun 2023 tentang tarif pelayanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja, mengenakan tarif IPAL bagi seluruh rumah tangga yang berlangganan air bersih di PT Air Minum Bandarmasih. 

Tarif tersebut akan ditagih setiap bulan, bersamaan ketika pembayaran air bersih.

Itulah dasar dari rencana kegiatan Forum Diskusi Ambin Demokrasi yang akan dilaksanakan Sabtu lusa.

Disebutkan, sebagai satu kebijakan publik yang membebani warga, dari mana aspirasi itu muncul? Sudahkah melalui penjaringan aspirasi warga? Adakah melalui mekanisme yang melibatkan DPRD sebagai refresentasi warga? Apakah DPRD bersuara memperjuangkan hak warga? Atau apa boleh kebijakan publik yang membebani warga, ditetapkan sesukanya tanpa ada ruang aspirasi dan partisipasi?***juna
Lebih baru Lebih lama