Penambang Pasir Sungai Ilegal di Batola Dihukum 6 Bulan Penjara

Banjarmasin - Kalimantan24.com - Juhri selaku penambang pasir sungai di desa kuripan kabupaten Batola, harus menghadapi hukuman akibat aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Tabatan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala. 

Hasil tambang pasir yang telah di sedot belum sempat dinikmati, telah diamankan oleh pihak kepolisian Polda Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu. 

Tidak hanya harus kehilangan hasil tambangnya, Juhri juga dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Rabu,  (22/05/2024)

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi dengan anggota Irfanul dan Febrian Ali digelar pada Rabu, 22 Mei 2024. Selain hukuman penjara, Juhri juga diwajibkan membayar denda sebesar 5 juta rupiah atau menghadapi tambahan kurungan selama satu bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut. Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah menuntut Juhri dengan hukuman delapan bulan penjara. Tuntutan ini didasarkan pada aktivitas penambangan pasir tanpa izin yang dilakukan Juhri pada hari Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah perairan Tabatan, Kecamatan Kuripan.

Menurut kronologi kejadian, Juhri berangkat dari Marabahan pada hari Kamis, 11 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA menggunakan Kapal Motor Berkat Alfian 01. Tujuannya adalah untuk melakukan penambangan pasir di Desa Tabatan, Kecamatan Kuripan. Namun, pada hari berikutnya, aktivitas ilegal tersebut terhenti saat pihak kepolisian melakukan penangkapan.

Kasus ini menyoroti pentingnya izin dalam kegiatan pertambangan dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut. Keputusan pengadilan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi menghindari konsekuensi hukum. (Yusni Bayan)
Lebih baru Lebih lama