Penandatanganan Surat Kuasa Khusus oleh Kejari Tapin untuk Penyelesaian Alih Status Aset Desa dan Dispora

Tapin - Kalimanta24.com -  Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Arif Ronaldi, S.H., M.H., didampingi oleh Plt Kasubsi Pertimbangan Hukum Nadia Ayu Wulandari, mewakili Kasi Datun Kejari Tapin, Amanda Adelina, S.H., melakukan penandatanganan surat kuasa khusus (SKK) dari Desa Andika, Kecamatan Tapin Tengah, serta SKK dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Tapin. Senin (20/05/2024)

Surat kuasa khusus ini terkait penyelesaian permasalahan alih status aset Desa Andika dan Dinas Pemuda dan Olahraga berupa sebagian lahan Sirkuit Tebing Tinggi yang saat ini berada di bawah pengelolaan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.

Setelah penyerahan SKK ini, Kasi Datun beserta tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tapin menerima SKK substitusi dari Plh Kejari Tapin untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan alih status aset tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan proses alih status berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan semua pihak yang terlibat dapat terpenuhi.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Tapin dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada instansi pemerintah serta masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, khususnya yang berkaitan dengan aset daerah dan pembangunan infrastruktur.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan proses alih status aset dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Tapin dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama