Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Agung di Kalimantan Selatan

Banjarmasin - Kalimantan24.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Bapak Nanang Ibrahim, S.H., M.H., telah menyetujui penghentian penuntutan berbasis keadilan restoratif di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Bapak Akhmad Yani, S.H., M.H., serta Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.

Penghentian penuntutan ini melibatkan satu perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tabalong dengan tersangka Budi Bin Suriyansah. Budi disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman.

Posisi Kasus 

Tindak pidana pengancaman oleh Tersangka Budi Bin Suriyansah terjadi pada Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong. Tersangka, dengan membawa pisau badik, mengancam saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dan saksi Indri Yani Als. Indri Binti Misra dengan ucapan ancaman yang disertai pengacungan senjata tajam. Perbuatan ini dipicu oleh seringnya Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan saksi Risawati terkait masalah harta.

Alasan Penghentian Penuntutan

Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, penghentian penuntutan ini diajukan dengan beberapa pertimbangan:
1. Tersangka Budi Bin Suriyansah baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2. Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, sehingga masuk dalam kategori tindak pidana ringan.

Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menerapkan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak, baik korban maupun pelaku. Diharapkan langkah ini dapat memberikan keadilan yang lebih humanis dan efektif dalam menangani kasus-kasus pidana ringan. ( Penkum Kejati Kalsel/ Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama