Penyerahan Laporan Audit BPKP Terkait Perhitungan Kerugian Negara dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta - Kalimantan24.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh. Audit ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015 hingga 2022. bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Rabu (29/05/2024)

Audit ini mengungkap persekongkolan yang terjadi antara jajaran direksi PT Timah Tbk dan para smelter pada kurun waktu 2018 hingga 2019. Mereka diduga melakukan penambangan timah ilegal dengan kedok kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang mengakibatkan kerugian finansial bagi negara dan PT Timah Tbk.
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara tercatat mencapai Rp300 triliun, yang terdiri dari:
- Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;
- Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun;
- Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.

Kerugian lingkungan yang signifikan ini disebabkan oleh penambangan bijih timah ilegal yang dilakukan oleh para smelter dan pihak swasta yang bekerja sama dengan oknum di PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk. Aktivitas ilegal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, sehingga PT Timah Tbk sebagai pemegang IUP harus menanggung kewajiban untuk memulihkan kerusakan tersebut.

Penyerahan hasil audit ini dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah, dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP, Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CGrA., CA., QIA. Dengan diterimanya laporan audit ini, Tim Penyidik akan segera fokus menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk langkah hukum selanjutnya.

Penyerahan laporan ini menandai langkah penting dalam upaya memberantas korupsi dan menegakkan hukum di sektor pertambangan, serta memastikan bahwa pelaku korupsi dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal mendapatkan sanksi yang setimpal. (Humas Kejagung RI/ Red K24)
Lebih baru Lebih lama