Bekasi - Kalimantan24.com - Kapolsek Bantar Gebang AKP Ririn Sri Damayanti, didampingi oleh Waka Polsek, Paur Penmas Humas Polres Metro Bekasi Kota, dan Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang, menggelar Konferensi Pers pada Selasa (14/5/2024).
Konferensi Pers ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik terkait penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan di wilayah hukum Polsek Bantar Gebang.
Dalam konferensi tersebut, Kapolsek Bantar Gebang mengungkapkan bahwa polisi telah berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus perampasan motor yang terjadi pada tanggal 15 April 2024. Dua tersangka tersebut adalah LAI (25 tahun) dan SS (19 tahun). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu surat keterangan dari leasing dan satu buah celurit sebagai barang bukti.
Kapolsek menjelaskan bahwa anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Ahmad Hariyanto telah melakukan penyelidikan atas kasus ini. Pada sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil mengamankan LAI dan SS yang sedang menunggu teman mereka untuk melakukan aksi perampasan.
Para pelaku telah melakukan perampasan sebanyak tiga kali dengan menggunakan ancaman senjata tajam berupa celurit. Tindakan ini melanggar Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek berharap agar pelaku lain yang masih buron segera diamankan, sehingga kasus perampasan di wilayah hukum Bantar Gebang dapat diminimalisir. Selama konferensi pers berlangsung, situasi di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif.
Konferensi Pers ini menunjukkan komitmen Polsek Bantar Gebang dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.