R Oknum ASN dari PMD Diduga Ikut Menikmati Kasus Mark Up Internet Desa dengan Kerugian Capai 27 Miliar.

Palembang - Kalimantan24.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan kembali 1 (satu) Orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Rabu (15/05/2024)

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Tersangka yang ditetapkan adalah R, seorang Oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Sebelumnya, R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 15 Mei 2024. ungkap Kasi penkum Kejati Sumsel Vanny panggilan akrabnya.

Vanny menambahkan Sebelumnya, MA selaku Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Potensi Kerugian Keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah).

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada 87 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

Modus Operandi dari kasus ini adalah adanya Mark Up harga langganan internet desa.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud. Tandasnya. (Penkum Kejati Sumsel/ Agus Mr)
Lebih baru Lebih lama