Banjarmasin - Kalimantan24.com - Forum Ambin Demokrasi menyatakan kekecewaannya terhadap Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah, terkait tanggapannya yang menyebut keluhan masyarakat tentang tarif Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) disebabkan kurangnya sosialisasi. Pernyataan ini dinilai menggambarkan kurangnya kepekaan DPRD terhadap substansi dan pokok persoalan yang ada. Sabtu (01/06/2024)
Sebagai kelompok masyarakat sipil yang peduli pada tata kelola pemerintahan, Forum Ambin Demokrasi ingin mengingatkan DPRD bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja bertentangan dengan asas hukum perundang-undangan dan tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang baik dan benar.
Menurut Forum Ambin Demokrasi, materi muatan yang mengandung pemberian beban kepada masyarakat seharusnya dituangkan dalam bentuk produk hukum Peraturan Daerah (Perda). Perwali No. 152/2023 tidak memiliki dasar hukum yang jelas dari Perda, sehingga dianggap telah mengambil alih fungsi Perda yang proses pembentukannya wajib melibatkan DPRD. Kedudukan Perwali (Peraturan Kepala Daerah) hanya menindaklanjuti Perda dalam rangka membuat penjabaran teknis.
Awan Subarkah dinilai tidak memahami bahwa Pemko Banjarmasin telah melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan Perwali No. 152/2023 sebagai pedoman tarif untuk warga yang menggunakan jasa layanan pengelolaan limbah dan/atau menyedot tinja.
Namun, pada kenyataannya, semua warga masyarakat yang menjadi pelanggan air bersih dikenakan kewajiban membayar jasa pelayanan tersebut tanpa persetujuan dan tidak diberikan opsi atau pilihan.
Ditinjau dari sudut administratif, Perwali No. 152/2023 memiliki cacat prosedur dan maladministrasi. Pemberian beban kewajiban kepada warga masyarakat yang tidak mendapatkan jasa pelayanan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
Forum Ambin Demokrasi juga mengkritik Awan Subarkah sebagai wakil rakyat yang lupa bahwa Perwali No. 152/2023 diterbitkan tanpa melalui penjaringan aspirasi warga yang terkena dampak langsung, serta tanpa melalui mekanisme dan pembahasan di DPRD Kota Banjarmasin sebagai representasi warga. Proses pembentukan peraturan ini dinilai telah bypass kebijakan, sehingga meniadakan peran dan keberadaan DPRD Kota Banjarmasin sebagai lembaga perwakilan.
Atas dasar tersebut, Forum Ambin Demokrasi menuntut pencabutan Perwali No. 152/2023 dan pengembalian tarif yang sudah diberlakukan dengan dikonversi pada pembayaran PDAM bulan berikutnya. Forum ini menegaskan keseriusan dan kepeduliannya agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial yang lebih besar di kemudian hari.
Forum Ambin Demokrasi berharap DPRD Kota Banjarmasin dapat lebih peka dan responsif terhadap keluhan masyarakat serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan asas hukum dan prinsip administrasi pemerintahan yang baik dan benar.