GeRAK Desak KPK Pusat Periksa 21 Anggota DPRA Aceh Terkait Dugaan Korupsi Program Beasiswa

Banda Aceh, Kalimantan24.com - Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pusat dan jaksa penuntut umum untuk menyelidiki keterlibatan 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang diduga terlibat dalam korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 sebesar Rp 22 milyar., Rabu (12/06/2024)¢$¢

Desakan ini didasarkan pada pengakuan terdakwa Dedi Safrizal, mantan anggota DPRA, yang saat ini menjadi saksi kunci dalam perkara tersebut. "Pengakuan Dedi menjadi tolak ukur bukti baru untuk dilakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain," ujar Askhalani kepada awak media pada 12 Juni 2024.

Dalam persidangan, Dedi Safrizal mengungkapkan bahwa 21 anggota DPRA lainnya juga terlibat dalam pengajuan pokok pikiran (Pokir) terkait program beasiswa tersebut, namun hingga kini hanya dirinya yang diproses hukum. "Sekitar 21 orang anggota DPRA yang mengajukan, bahkan lebih besar angkanya. Tapi sekarang saya sendiri yang diproses," ungkap Dedi dalam persidangan pada 10 Juni 2024.

Askhalani menekankan bahwa dengan adanya saksi kunci baru, majelis hakim memiliki wewenang penuh untuk memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) segera melakukan penyelidikan terhadap 21 anggota DPRA yang disebut dalam persidangan. Ia juga mendesak KPK untuk mengambil langkah tegas dengan membentuk unit supervisi dan mengusut tuntas kasus ini. 

"Kasus ini harus menjadi perhatian serius dan atensi KPK karena adanya bukti baru di pengadilan," tegas Askhalani. Menurutnya, fakta tersebut juga menunjukkan bahwa Polda Aceh selama ini tebang pilih dalam penetapan tersangka, hanya menjadikan Dedi Safrizal sebagai tersangka dari anggota DPRA, padahal banyak anggota DPRA aktif lainnya yang terlibat dalam pengajuan Pokir dengan jumlah yang lebih besar.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, terdakwa Dedi Safrizal dihadirkan sebagai saksi mahkota. Ia mengungkapkan bahwa pemotongan dana beasiswa juga dilakukan oleh 21 anggota DPRA lainnya yang mengajukan usulan Pokir. "Saya pastikan ada karena semua 21 orang anggota DPRA itu punya usulan," ujar Dedi.

Selain Dedi, terdakwa lain dalam kasus tindak korupsi ini adalah Suhaimi, yang berperan sebagai koordinator lapangan dari Dedi Safrizal. Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Zulfikar, didampingi Harmi Jaya dan Anda Ariansyah, serta jaksa penuntut umum Asmadi. Dalam persidangan, hakim bertanya apakah 21 anggota DPRA lainnya juga melakukan pemotongan dana beasiswa, dan Dedi mengonfirmasi hal tersebut.

Dengan pengakuan ini, Askhalani menegaskan bahwa KPK harus segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini secara mendalam. "Proses penyelidikan perlu dilakukan, jangan hanya koordinator saja yang dijadikan tumbal," tutup Askhalani. (Tas)
Lebih baru Lebih lama