HF Jadi Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin

Palembang, Kalimantan24.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun anggaran 2019-2023. Selasa (11/06/2024)

Penetapan tersangka baru ini diumumkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 02 Januari 2024. Tersangka yang ditetapkan hari ini adalah HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Penetapan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

HF sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan, penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan HF dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Status HF kemudian dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan ia akan ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Palembang, mulai tanggal 11 Juni 2024 hingga 30 Juni 2024.

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN), dan R, seorang oknum ASN di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan penyidikan, potensi kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp. 27 miliar.

Perbuatan tersangka melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:
1. Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
4. Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan tersangka HF yang menerima aliran dana dari kegiatan langganan internet desa, yang disalurkan oleh tersangka MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 99 orang saksi dalam proses penyidikan kasus ini. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menjadi peringatan penting tentang perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan proyek pemerintah, khususnya yang menyangkut kesejahteraan masyarakat desa. ( Humas Kejati Sumsel / Red K24 )
Lebih baru Lebih lama