Banda Aceh - Kalimantan24.com - Dugaan kuat mengarah pada mantan suami sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap Sri Wahyuni (45), seorang janda beranak dua. Peristiwa tragis ini terjadi pada 11 Juni 2024 di ruko kediaman korban yang terletak di Gampong Paya Tieng, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Pelaku berinisial F (54), yang akrab disapa Bang Pai, merupakan warga Lam Gugop, Kecamatan Syah Kuala, Kota Banda Aceh.
Menurut informasi yang diperoleh, motif di balik aksi nekat ini diduga kuat karena korban menolak ajakan rujuk dari mantan suaminya. Kasturi (34), adik korban, mengungkapkan bahwa Bang Pai marah dan memutuskan untuk melakukan perbuatan keji tersebut setelah ajakannya untuk kembali bersatu ditolak oleh Sri Wahyuni.
"Menurut saya, karena kakak saya tidak mau rujuk dengan Bang Pai, dia marah dan nekat membunuh," ujar Kasturi.
Usai kejadian, Bang Pai langsung menyerahkan diri ke polsek setempat dan saat ini telah diamankan oleh Polresta Banda Aceh. Kasturi, yang mendatangi pelaku di Polresta Banda Aceh untuk meminta biaya pengobatan dan perawatan korban, mengatakan bahwa pelaku tidak menunjukkan rasa bersalah. Bahkan, Bang Pai mengaku bahwa Sri Wahyuni yang lebih dulu menendangnya dan ia tidak bersedia menanggung biaya pengobatan.
"Saat saya ke Polresta untuk meminta uang untuk biaya pengobatan, dia seolah tidak bersalah dan mengatakan bahwa kakak saya yang lebih dulu menendangnya," kata Kasturi.
Kasturi berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa adanya keringanan atau intervensi dari pihak manapun.
"Saya berharap kepada penegak hukum, kasus yang menimpa kakak saya ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, dan tidak ada istilah keringanan bagi pelaku, apalagi main bekingan," harap Kasturi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai perkembangan kasus ini.
**Tim 86**