Aceh Timur - Kalimantan24.com - Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terjerumus dalam permainan judi online.
Sebab Judi Online lanjut Kasat Reskrim, merupakan permainan yang banyak sisi negatif dan merugikan masyarakat.
"Akhir-akhir ini judi online memang marak terjadi, apalagi judi online tidak mengenal umur. Jadi, kami minta tolong kepada masyarakat agar diantisipasi kembali, berfikir lagi jangan sampai terjerat judi online, karena dari sisi negatifnya banyak," tegas Kasat Reskrim,Selasa, (11/06/2024).
Untuk itu, Rizal berpesan agar seluruh lapisan masyarakat bisa bijak menggunakan sosial media (sosmed) sesuai penggunaannya.
"Diharapkan kepada masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan sosmed ataupun tidak sama sekali ikut dalam judi online," tegas Kasat Reskrim.
Disamping itu Rizal juga berpesan kepada para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar jangan sampai mengenal dan memainkan permainan judi online di ponsel mereka," imbau Kasat Reskrim.
Ditegaskan, terkait judi online, pelaku bisa dipersangkakan dengan UU ITE Pasal 27 ayat 2 ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. ( Tas )