Banjarmasin - Kalimantan24.com - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS). Acara yang bertempat di Hotel Victoria Banjarmasin ini dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol dari 13 kabupaten/kota di provinsi tersebut, dengan jumlah peserta mencapai 50 orang. Kamis (30/05/2024)
Acara Bimtek yang dilaksanakan hanya dalam satu hari ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman mendalam mengenai penggunaan SIOLA dan SIORMAS. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan penjelasan mengenai tata cara penggunaan kedua sistem tersebut. Para peserta diharapkan membawa materi yang mereka dapatkan dalam Bimtek ini untuk kemudian diterapkan di wilayah masing-masing, guna meningkatkan efektivitas dalam pembinaan dan pengelolaan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Dalam penjelasannya, narasumber menekankan pentingnya pendaftaran ormas melalui SIOLA dan SIORMAS. Ormas di Indonesia terbagi menjadi dua kategori: yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Ormas berbadan hukum mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sementara ormas yang tidak berbadan hukum pendaftarannya melalui Kesbangpol. Setelah pendaftaran, Kemendagri akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai izin aktivitas ormas tersebut.
Selama lima tahun ke depan, Kesbangpol akan melakukan monitoring terhadap ormas yang sudah terdaftar untuk memastikan keberlanjutan aktivitas mereka. Ormas yang sudah tidak aktif diharapkan dapat dihidupkan kembali dan didata ulang. Selain itu, bagi ormas yang belum terdaftar, dihimbau untuk segera mendaftarkan keberadaannya di Kesbangpol Provinsi.
Sundusiah, Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya Agama dan Ormas, menyampaikan harapannya agar seluruh Kesbangpol di 13 kabupaten/kota dapat menerapkan ilmu dan informasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kemendagri. “Saya berharap seluruh Kesbangpol di 13 kabupaten/kota bisa menerapkan apa yang sudah disampaikan oleh narasumber dari Kemendagri untuk menyamakan satu persepsi. Ini agar tidak terjadi simpang siur, karena sudah ada aturan dan kewenangannya. Sistemnya sudah standar di Kesbangpol provinsi dan diharapkan diterapkan di daerah masing-masing,” ujar Sundusiah.
Selain itu, Sundusiah juga menegaskan bahwa ormas yang sudah aktif dan berkontribusi nyata dalam masyarakat dapat menerima bantuan dana hibah dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan aktivitas ormas dan harus bisa dipertanggungjawabkan.
Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Kesbangpol di tingkat kabupaten/kota dalam mengelola dan membina ormas, sehingga dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan daerah dan masyarakat di Kalimantan Selatan. (Damara)