Makassar, Kalimantan24.com – Bajaj, transportasi roda tiga yang telah lama dikenal di kota-kota besar Indonesia, kini semakin marak digunakan di Makassar. Namun, kehadirannya diwarnai oleh berbagai isu terkait izin operasional dan regulasi yang masih belum jelas. Fenomena ini menjadi perhatian utama berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Menurut pantauan lapangan, banyak pengemudi Bajaj di Makassar hanya memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Hal ini menjadi perhatian khusus Kasubdit Regident AKBP Restu Wijayanto, S.Ik, yang menyatakan bahwa pengemudi Bajaj seharusnya memiliki SIM A sebelum dapat naik ke tingkatan SIM A Umum.
“Kenapa diwajibkan memakai SIM golongan A, dikarenakan Bajaj masuk kategori mode transportasi menyerupai mobil, dan di STNK tertera Mobil Penumpang Roda Tiga. Karena digunakan untuk mengangkut penumpang atau dengan kata lain dikomersilkan, maka harus SIM golongan A Umum. Tetapi sebelum naik tingkatan dari A biasa ke A Umum, ada prosesnya lagi,” jelas AKBP Restu.
Ditambahkannya, peran serta pemerintah daerah sangat penting dalam menerbitkan regulasi yang sah untuk menaungi operasional Bajaj ini. Hal ini mengingat kebutuhan transportasi di kota besar seperti Makassar yang terus berkembang dan menuntut solusi transportasi yang efektif dan aman.
Menanggapi simpang siur soal regulasi ini, Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dr. Jusman, angkat bicara. Beliau menjelaskan bahwa Bajaj dapat dimanfaatkan sebagai angkutan penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Sektor Transportasi.
“Bajaj itu bisa mendapatkan dua izin wilayah operasional. Pertama sebagai izin angkutan sewa dan kedua sebagai izin angkutan sewa khusus. Jika operasionalnya tidak dibatasi wilayah administrasi, operasionalnya melintasi kota dan atau kabupaten, dikategorikan sebagai angkutan sewa. Jika operasionalnya dibatasi secara administrasi atau hanya dalam wilayah kota atau kabupaten, maka hanya dikategorikan angkutan sewa khusus,” terang Dr. Jusman.
Untuk mendapatkan izin operasional sesuai batas administrasi tersebut, pendaftarannya harus dilakukan secara kolektif atas nama suatu lembaga yang telah berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), koperasi, BUMN atau BUMD dengan KBLI yang sesuai. Proses pendaftaran dimulai melalui aplikasi OSS (Online Single Submission).
“Sesuai permintaan lembaga tersebut, akan ditentukan kewenangan lembaga yang akan melakukan kelayakan berdasarkan wilayah operasionalnya. Baik Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten atau Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan verifikasi teknis dan survei kelayakan serta pemenuhan standar minimal (SPM) termasuk pengecekan standar keselamatan angkutan penumpang, ketersediaan sistem tracking (GPS), dan aplikasi sistem pemesanan secara online,” tambahnya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan verifikasi dilakukan, Dinas Perhubungan akan mengeluarkan rekomendasi teknis yang diunggah di aplikasi OSS. Jika semua komponen perizinan lengkap, maka Walikota, Bupati, atau Gubernur akan menyetujui izin tersebut melalui Kepala DPMPTSP. Selanjutnya, OSS akan menjadi rujukan bagi kepolisian untuk menerbitkan plat kendaraan yang sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik operasional Bajaj di Makassar karena belum ada uji kelayakan yang dilakukan. Juga belum ada konfirmasi jelas dari pemilik Bajaj mengenai izin operasional mereka.
Perkembangan mengenai regulasi dan izin operasional Bajaj di Makassar ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada pembaca seiring dengan informasi terbaru yang kami terima. ( M Arifin )