Banjarmasin, Kalimantan24.com - Dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta agar penyelenggara memperhatikan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Jalur-jalur PPDB memiliki kuota masing-masing di setiap tingkatan sekolah, misalnya untuk jalur zonasi tingkat SD paling sedikit 70%, tingkat SMP 50%, dan tingkat SMA 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, jalur perpindahan paling banyak 5%. Pihak sekolah sebagai penyelenggara PPDB diharapkan masif melakukan sosialisasi kepada calon pendaftar, khususnya dalam mempertimbangkan untuk mendaftar di jalur PPDB yang mana, mengingat Calon Peserta Didik (CPD) hanya diperkenankan untuk mendaftar pada satu jalur saja.
Hadi Rahman selaku Kepala Ombudsman Kalsel mengingatkan beberapa hal kepada penyelenggara PPDB, untuk mengantisipasi temuan Ombudsman Kalsel terhadap PPDB 2023 lalu. Pertama, sekolah penyelenggara PPDB diharapkan melakukan verifikasi lebih teliti, jika dimungkinkan hingga melakukan verifikasi faktual ke lapangan, tidak hanya melihat bukti dukung faktual berupa dokumen sebagai syarat PPDB. Ini antara lain untuk mencegah terjadinya rekayasa Kartu Keluarga (KK) agar dapat masuk melalui jalur zonasi, yang berdampak pada tidak lolosnya CPD yang domisilinya dari awal memang dekat dengan sekolah. Modusnya, melalui pemindahan domisili CPD dalam data administrasi kependudukan (KK) sebelum pelaksanaan PPDB, dengan memisahkan yang bersangkutan dari KK orangtuanya dan dimasukkan ke KK orang lain yang rumahnya dekat dengan sekolah favorit yang hendak dituju, dengan status famili lain dalam KK.
Kedua, Ombudsman Kalsel menghimbau agar pihak penyelenggara PPDB menjelaskan dan meyakinkan kepada masyarakat bahwa tidak ada lagi label sekolah favorit, dengan kata lain semua sekolah memiliki kualitas yang sama, mengingat kurikulum yang digunakan juga sama di tiap-tiap sekolah. “Selain itu, pelaksanaan PPDB oleh satuan pendidikan negeri di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama, tidak boleh melakukan pungutan kepada CPD yang dikaitkan dengan kelulusan dalam proses PPDB. Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pelanggaran PPDB, silakan sampaikan kepada kami dan identitas pelapor dapat dirahasiakan”, tegas Hadi Rahman.
Pengaduan terkait adanya indikasi pelanggaran PPDB dapat diakses masyarakat melalui berbagai kanal yang telah disediakan Ombudsman Kalsel, yaitu WhatsApp/telepon di nomor 08111653737, email kalsel@ombudsman.go.id, atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalsel di Jl. Letjend. S. Parman Nomor 57 Banjarmasin.