Ombudsman RI Kalsel Ungkap Hasil Pengawasan Pelayanan Publik Semester I Tahun 2024

Banjarmasin, Kalimantan24.com - Ombudsman RI Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Ekspos Pengawasan Pelayanan Publik Semester I Tahun 2024 di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan pada 28 Juni 2024. Acara ini dihadiri oleh Yeka Hendra Fatika, pengampu Ombudsman Kalsel yang hadir secara daring, Hadi Rahman selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Benny Sanjaya selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Insan Ombudsman, serta Sahabat Ombudsman dari berbagai media di seluruh Provinsi Kalsel.

Yeka Hendra Fatika menekankan pentingnya hubungan antara Ombudsman dan media dalam pengawasan serta perbaikan kualitas pelayanan publik. Menurut Yeka, kolaborasi ini penting untuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Ombudsman agar diketahui publik, serta untuk mendapatkan saran dan masukan dari media.

Dalam paparannya, Hadi Rahman menyampaikan bahwa selama semester I tahun 2024, Ombudsman Kalsel menerima 166 laporan. Dari jumlah tersebut, 101 laporan telah diselesaikan sementara 65 lainnya masih dalam proses. Ombudsman Kalsel juga menghitung valuasi kerugian masyarakat dari laporan yang diterima, yang mencapai Rp. 3.686.993.600. Kerugian ini berasal dari lima substansi utama: infrastruktur, pedesaan, energi dan kelistrikan, jaminan sosial, dan air minum.

Hadi Rahman menjelaskan bahwa penyelamatan kerugian publik ini termasuk pengembalian dana, penerimaan langsung atau tidak langsung, pelunasan, serta pelepasan atau keringanan biaya yang bermanfaat bagi individu atau masyarakat luas. Ombudsman Kalsel juga mengekspos beberapa substansi laporan yang berhasil diselesaikan, seperti:

1. Layanan Jemput Bola : Pelaksanaan layanan jemput bola dalam pengurusan dokumen kependudukan di daerah terpencil.
2. Perbaikan Infrastruktur : Perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, dan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).
3. Peningkatan Kualitas Pelayanan di MPP : Pengaktifan petugas pelayanan, publikasi standar pelayanan, serta forum monitoring dan evaluasi secara berkala.
4. Penghentian Pungutan : Menghentikan pungutan dalam rangka perpisahan sekolah yang membebani peserta didik dan orang tua.
5. Pengelolaan Sumber Daya Air : Optimalisasi pengelolaan sumber daya air untuk mencegah banjir dan pencemaran lingkungan di Sungai Jejangkit dan Sungai Alalak.

Di akhir paparan, Hadi Rahman menyampaikan rencana pengawasan pelayanan publik untuk semester II tahun 2024, yang mencakup:

1. Substansi Pendidikan: Pemantauan dan tindak lanjut laporan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) serta pencegahan pungutan kepada siswa dan orang tua.
2. Perlakuan Khusus kepada Kelompok Rentan: Mendorong pemerintah daerah untuk menyediakan Panti Rehabilitasi Sosial bagi ODGJ, orang lanjut usia, orang terlantar, dan penyandang disabilitas.
3. Penataan Kabel Fiber Optic: Penegasan kewenangan dan penguatan koordinasi antar instansi.
4. Desa Anti Maladministrasi (DAM):  Pengembangan DAM di beberapa daerah.
5. Pemenuhan Standar Pelayanan Publik: Pemastian biaya dan waktu pelayanan serta sikap petugas pelayanan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Melalui kegiatan ini, Ombudsman Kalsel berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan dengan dukungan dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk media. 
Lebih baru Lebih lama