Banjarmasin, Kalimantan24.com - Program peningkatan kapasitas bagi aparatur desa yang dilaksanakan dalam empat angkatan dan diikuti oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Banjar, berlangsung dari tanggal 3 hingga 6 Juni 2024 di hotel treepark Banjarmasin (07/06/2024).
Program ini berfokus pada pembekalan untuk kegiatan pekerjaan sehari-hari, dengan materi utama Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Salah satu poin penting dalam UU Desa Terbaru adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, serta kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut.
Untuk Kepala Desa yang menjabat selama enam tahun sejak tanggal pelantikan, UU ini juga memungkinkan mereka untuk menjabat maksimal tiga kali, baik berturut-turut maupun tidak. Termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga ada penambahan masa kerja.
Kepala Dinas PMD, H. Syahrialludin, menerangkan bahwa kepala desa masih menunggu peraturan turunannya dari DPP dan Permendagri terkait. Selain itu, pembekalan juga mencakup manajemen konflik. "Kita tahu di desa ini banyak konflik-konflik, dan tentunya kita ingin agar konflik-konflik tersebut tidak meluas. Maka, mereka dibekali cara penanganan konflik agar bisa diselesaikan dengan baik di masyarakat, baik internal maupun eksternal, sehingga konflik bisa menjadi keuntungan dan kebaikan," jelas Syahrialludin.
Pelatihan juga mencakup pembekalan tentang bagaimana seorang kepala desa harus bersikap dan berpenampilan agar bisa dihormati oleh masyarakat dan semua pihak. "Karena berpakaian mereka belum ada aturan mainnya bagaimana berpakaian yang baik dan juga berkaitan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang baik, mereka bisa memberikan hal yang positif kepada masyarakat umum maupun kepada tamu-tamu pejabat dan sebagainya, jadi bisa kloplah," tambahnya.
H. Syahrialludin berharap melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, para kepala desa dapat memahami materi yang disampaikan tentang perubahan undang-undang, mengerti tentang manajemen konflik, serta mengetahui cara berpenampilan yang baik baik secara formal maupun informal. "Harapan kami, mereka bisa melayani masyarakat dengan baik," ucapnya.
Kepala desa sungai Bangkal As'ad mengatakan sangat senang diadakannya pembekalan untuk kepala desa tentang tata cara berpenampilan yang menarik, manajemen konflik Perundangan-undangan sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik