Batola - Kalimantan24.com – Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Desa yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, sejak 25 April 2024. Salah satu perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala mengadakan acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan bagi ratusan kepala desa pada Senin (10/6). Acara ini dipimpin oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, dan didampingi oleh Ketua TP PKK Provinsi, Raudatul Jannah, Pj Bupati Batola, Mujiyat, serta Pj Ketua TP PKK Kabupaten Batola, Suharyanti.
Dalam sambutannya setelah pengukuhan yang berlangsung di salah satu restoran di kawasan Handil Bakti Batola, Gubernur Sahbirin Noor mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
"Rezeki itu tidak melulu berupa uang. Amanah juga merupakan rezeki bagi kepala desa. Oleh karena itu, saya berpesan agar para pembakal (kata lain kepala desa) dapat menjaga amanah ini dengan baik dan bekerja dengan penuh tanggung jawab," pesan Gubernur Sahbirin.
Pj Bupati Batola, Mujiyat, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan yang pertama kalinya di Provinsi Kalimantan Selatan, dengan 162 kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Enam orang mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 2027 terhitung sejak 2019. Dan 156 orang mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 2029, terhitung sejak 2021,” jelas Mujiyat.
Mujiyat juga menambahkan bahwa ada 30 kepala desa yang tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan ini karena masa jabatan mereka sudah berakhir sebelum undang-undang baru diberlakukan.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Kalsel memberikan bonus hadiah uang tunai kepada sejumlah kepala desa dan Ketua TP PKK tingkat desa. Termasuk kepada dua orang yang memiliki nama sama dengan Gubernur dan Ketua TP PKK Provinsi.
Acara pengukuhan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para kepala desa di Batola tetapi juga menandai awal penerapan Undang-Undang Desa yang baru di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan. Pemerintah berharap perubahan ini dapat membawa dampak positif bagi perkembangan desa-desa di daerah tersebut, dengan kepala desa yang lebih berkomitmen dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah yang diberikan.
( Red K24 )